Sentimen
Positif (79%)
13 Sep 2023 : 19.40
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kasus: HAM

Partai Terkait

Soal Pernyataan Noel, Pengamat: Jangan Jadikan Instrumen Hukum untuk intimidasi rakyat

14 Sep 2023 : 02.40 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Soal Pernyataan Noel, Pengamat: Jangan Jadikan Instrumen Hukum untuk intimidasi rakyat

JAKARTA, JITUNEWS.COM.- Penasehat Senior IHCS, Ridwan Darmawan menyoroti pernyataan Ketua Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer akan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang menjuluki Prabowo sebagai Pelanggar HAM.

Dia menyayangkan sikap Noel yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

"Kebebasan berekspresi itu Hak Asasi Manusia, ini masuk kategori Hak asasi Dasar yang tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun, bahkan oleh Negara sekalipun, harus sesuai dengan konstitusi dan UU tersendiri jika akan mengatur perihal pembatasan kebebasan berekspresi ini," ujar

Tak Soal Gandeng Cak Imin, PKS Tetap Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Menurutnya Noel harus sadar bahwa keberhasilan gerakan Reformasi 98, melahirkan kebebasan kebebasan rakyat yang selama masa orde baru terkungkung oleh totalitarian Soemarmo, Reformasi 98 melahirkan iklim demokrasi yang terbuka, salah satunya kebebasan berekspresi.

"Janganlah kemudian iklim demokrasi yang sudah terbangun selama ini dirusak oleh kita sendiri yang ikut terlibat secara langsung dilapangan saat Reformasi 98 lalu... Jangan jadikan instrumen hukum untuk mengintimidasi rakyat," tuturnya.

Dalam istilah hukum, dikenal istilah notoire feiten, adalah sesuatu yang sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa Prabowo adalah salah satu yang digunakan diduga menjadi dalang penculikan aktivis 98, fakta-fakta seputar peristiwa itu sudah sangat terang, Pemberhentian dari Dinas Militer oleh DKP.

"Pernyataan sekondannya Noel yakni Budiman Sudjatmiko beberapa waktu lalu juga menyiratkan secara jelas bahwa Prabowo pada saat 96-98 adalah pada posisi bersebrangan karena tugas dan kewenangan dari negara, ini jelas pengakuan yang tidak bisa dibantah," kata Ridwan.

"Jadi peristiwa pelanggaran HAM utama penghilangan paksa aktivis 98 tidak bisa tidak akan tetap melibatkan Prabowo dalam setiap perbincangannya," imbuh Ridwan lagi

Ridwan menambahkan pernyataan Noel bisa sangat serius bila dihubungkan dengan dunia akademisi, di kampus, hal yang jelas dan terang sudah dilarang saja, misal pelarangan organisasi Terlarang PKI, dan penyebaran faham/ideologi komunisme, tetap dimungkinkan untuk dipelajari dan didiskurusukan oleh kalangan kampus.

"Apalagi ini, yang jelas tidak ada larangannya, sah saja untuk dibahas, dipelajari dan diberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari," kata Ridwan.

"Ingat lo, pelanggan HAM adalah tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime, kejahatan luar biasa, dan dalam dunia hukum dan HAM, dikenal istilah pelaku kejahatan luar biasa, adalah musuh umatNya manusia di muka bumil dimanapun," tukasnya.

Heran IKN Nusantara Selalu Ditanyakan, Anies: Apa Ada Masalah?

Sentimen: positif (79%)