Sentimen
Positif (47%)
13 Sep 2023 : 17.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Partai Terkait

Apakah Gaji PPPK Akan menjadi Single Salary seperti PNS? Simak Penjelasan Terbaru Gaji PPPK Gol I-XVII

14 Sep 2023 : 00.48 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Apakah Gaji PPPK Akan menjadi Single Salary seperti PNS? Simak Penjelasan Terbaru Gaji PPPK Gol I-XVII

AYOBANDUNG.COM -- Gaji dengan sistem tunggal atau single salary nantinya akan diterapkan pada PNS mulai 2024 mendatang.

Tunjangan PNS yang terdiri dari tunjangan keluarga, jabatan struktural, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lain akan dihapus dan digabung dalam satu gaji tunggal saja.

Meski belum mengumumkan jadwal resmi, Suharso Monoarfa selaku Kepala Bappenas mengungkap sistem gaji PNS tunggal atau single salary nantinya akan diterapkan paling cepat awal 2024 mendatang.

Lantas bagaimana dengan PPPK, Apakah kebijakan ini akan berlaku sama?

Dikutip AYOBANDUNG.COM dari kanal YouTube Profesi Guru yang diakses pada Selasa 12 September 2023, gaji PNS single salary nantinya tidak hanya diterapkan khusus PNS saja.

PPPK semua golongan yang masih aktif bertugas akan mendapat sistem gaji single salary yang sama dan akan menggabungkan seluruh tunjangannya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2023 Tiap Provinsi di Indonesia, Cek dan Catat Tanggalnya!

Gaji yang akan diterima PPPK terdiri dari berbagai komponen penghasilan seperti jabatan serta tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal sebagai tunjangan kemahalan.

Lebih lanjut untuk menentukan besaran gaji PPPK sistem single salary, pemerintah akan menetapkan besaran gaji sesuai dengan jenis jabatan PPPK dengan sistem grading.

Grading adalah level atau peringkat harga jabatan atau posisi kerja dengan perhitungan tambahan seperti masa kerja, beban kerja yang dikerjakan, risiko, hingga tanggung jawab. Grading PPPK terbagi atas beberapa tingkatan dengan nominal gaji berbeda tiap bulannya.

Sementara itu gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gaji yang diterima dibedakan dalam tingkatan yang berbeda. Semakin tinggi tingkatan maka nominal gaji yang diterima akan semakin besar.

Berikut rincian gaji PPPK sebelum diterapkan sistem gaji tunggal atau single salary. Jika pemerinntah sudah mengetok palu kebijakan single salary, maka gaji tentu saja akan bertambah.

Baca Juga: Golkar Ternyata Punya Niat Lain Untuk Mendorong Ridwan Kamil ke DKI Jakarta, Bukan Jadi Cawapres!

PPPK Gol. I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200.

PPPK Gol. II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900.

PPPK Gol. III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200.

PPPK Gol. IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600.

PPPK Gol. V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700.

PPPK Gol. VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800.

PPPK Gol. VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900.

PPPK Gol. VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100.

PPPK Gol. IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000.

PPPK Gol. X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000.

PPPK Gol. XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800.

PPPK Gol. XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800.

PPPK Gol. XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100.

PPPK Gol. XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

PPPK Gol. XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900.

PPPK Gol. XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100.

PPPK Gol. XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.***

Sentimen: positif (47.1%)