Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Wahyu Widada
Bongkar jaringan Fredy Pratama, Bareskrim sita Rp10,5 triliun
Alinea.id Jenis Media: News
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari tindak pidana narkoba senilai Rp10,5 triliun. Tindak pidana barang haram ini merupakan jaringan bandar kelas kakap, Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, sang bandar masih dalam pengejaran kepolisian alias buron. Nama Fredy sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama dan masih DPO, dan berada di Thailand,” kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (12/9).
Wahyu menyampaikan, ada 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap. Mereka semua pun terkait dengan Fredy Pratama.
Semua laporan itu tersaji dalam kurun waktu tiga tahun. Yakni, pada 2020 hingga 2023.
Maka dari itu, Bareskrim menggandeng Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, US-DEA, dan instansi terkait lainnya. Kini saldo berjumlah Rp28,7 miliar telah masuk pemblokiran oleh kepolisian dari 406 jumlah rekening yang digunakan.
Tim gabungan ini juga membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu. Ada pun, total aset dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.
Selain itu, total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Sentimen: negatif (95.5%)