Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kasus: korupsi
KPK Tak Bisa Serta Merta Panggil Seseorang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut pemanggilan bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dimungkinkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan rasuah terkait mereka.
Pernyataan ini Zaenur sampaikan guna merespons permintaan Wakil Ketua Komisi III dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang meminta KPK memeriksa semua bakal capres, menyusul pemeriksaan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Adapun Cak Imin merupakan Ketua Umum PKB yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Zaenur menyebut, KPK tidak bisa tiba-tiba memanggil para bakal capres tanpa kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mereka.
Baca juga: Sahroni Usul Semua Capres Diperiksa, Jubir: Bukan Tupoksi KPK
“Kecuali, Nasdem mau melaporkan kepada KPK kasus-kasus yang diduga dilakukan oleh capres-capres yang lain. kemudian KPK membuka penyelidikan dan dinaikkan sampai tahap penyidikan, nah bisa itu mereka-mereka dipanggil,” ujar Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Zaenur menuturkan, dalam memanggil Cak Imin, KPK memiliki dasar hukum. Lembaga rasuah tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012. Saat itu, Cak Imin tengah menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Oleh karena itu, KPK tidak bisa serta merta memanggil siapapun, sementara dia tidak berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Baca juga: Bertemu 2 Jam di Markas PKB, Anies-Cak Imin Bahas Rencana Jangka Pendek hingga Panjang Pilpres 2024
“Kalau tidak sedang melakukan upaya penegakan hukum ya, KPK tidak bisa memanggil siapapun,” kata Zaenur.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni meminta KPK memeriksa semua bakal capres yang akan bertarung pada Pemilu 2024.
Menurut Sahroni, tindakan itu perlu dilakukan untuk menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik. Para bakal capres juga tidak lagi akan disinggung kasus korupsi ketika mereka resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sahroni menyebut, para bakal capres saat ini dibayangi dugaan korupsi.
“Sampai sekarang kan masih duga menduga, mau itu Anies dengan Formula E, Ganjar dengan e-KTP, Prabowo dengan Food Estate, dan sebagainya," tutur Sahroni.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya enggan menanggapi permintaan Sahroni.
Menurut Ali, KPK tidak mau dibawa ke dalam urusan politik. Permintaan Sahroni juga dinilai bukan tugas dan fungsi pokok KPK.
Adapun pemeriksaan Cak Imin, kata Ali, dilakukan karena terkait kasus dugaan korupsi di Kemenaker.
"Siapapun bebas berpikir dan berpendapat namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK," kata Juru Bicara Kelembagaan dan Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.7%)