Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Usulan Pajak Judi Online Patut Ditolak Semua Pihak
Tirto.id Jenis Media: News
“Masyarakat Indonesia, apalagi para pemimpinnya harusnya berpikir, bertindak, dan mengambil kebijakan yang berbasis kepada norma hukum dan ideologi negara,” kata Jeje dihubungi reporter Tirto, Senin (11/9/2023).
Hal itu merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang mengungkapkan ada usulan kepadanya untuk menerapkan pajak judi online.
Jeje menegaskan, seluruh pihak tidak hanya memikirkan aspek keuntungan material dan finansial dari menerapkan pajak judi online. Ia menambahkan, usulan ini juga berkonsekuensi melegalisasi perjudian.
“Usulan penarikan pajak judi online berkonsekuensi pelegalan judi. Sedang judi merupakan aktivitas transaksi yang bukan hanya merugikan satu pihak, tetapi juga banyak unsur kezaliman,” tegas Jeje.
Menurut Jeje, judi online berdampak pada kerusakan moral dan mentalitas masyarakat.
“Di sisi lain, secara hukum agama secara tegas dinyatakan keharamannya yang setara dengan minuman keras atau narkoba,” tambah Jeje.
Senada, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, jika pemerintah mengenakan pajak terhadap judi online, ini mengartikan pemerintah telah melegalisasi praktik perjudian.
“Di negara kita Indonesia berjudi juga dilarang ini bisa dipahami dari Pasal 303 KUHP,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Minggu (10/9).
Di dalam agama Islam, kata Anwar, berjudi juga haram hukumnya. Artinya, Islam melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut.
Sentimen: negatif (78%)