Sentimen
Negatif (95%)
12 Sep 2023 : 04.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumba

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Kategori Pemaksaan, Dilarang dalam UU TPKS

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

12 Sep 2023 : 04.53
Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Kategori Pemaksaan, Dilarang dalam UU TPKS

JAKARTA, iNews.id - Komnas Perempuan mengapresiasi polisi yang menangkap empat orang tersangka dalam kasus kawin paksa atau kawin tangkap di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kawin tersebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Kami mengapresiasi Kepolisian telah menggunakan secara kumulatif antara KUHP dan UU TPKS yaitu para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 UU TPKS," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

"Hal ini juga mengingatkan bahwa korban berhak dipenuhi hak atas penanfanan, pelindungan dan pemulihannya. Yang pelaksanaannya  bekerja sama dengan Pemda melalui UPTD PPA," imbuh dia.

Dia mengatakan kasus kawin tangkap dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan. Perbuatan itu juga dilarang dalam UU TPKS.

"Terkait dengan kawin tangkap yang masih terjadi di NTT, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, perbuatan yang telah dilarang dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS," katanya.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sentimen: negatif (95.5%)