Sentimen
Positif (95%)
12 Sep 2023 : 01.21
Informasi Tambahan

Kasus: Uang palsu

Bank Indonesia Minta Masyarakat Waspadai Uang Mutilasi yang Tak Bisa Digunakan sebagai Alat Transaksi

12 Sep 2023 : 08.21 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bank Indonesia Minta Masyarakat Waspadai Uang Mutilasi yang Tak Bisa Digunakan sebagai Alat Transaksi

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini muncul video di media sosial yang memperlihatkan beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda pada bagian atas dan bawah. Dalam video itu, uang tersebut pun dikatakan sebagai uang mutilasi. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono pun telah membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, yang bercirikan memiliki nomor seri berbeda. BI juga berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada dengan peredaran uang mutilasi atau uang dalam kondisi yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu. 

Uang mutilasi tersebut digolongkan sebagai uang yang sebagiannya asli, tetapi sebagian lainnya palsu. Oleh karena itu, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi atau pembayaran.

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang Rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 10 September 2023. 

Baca Juga: Prabowo Singgung Politik Uang: Itu Juga Uang Rakyat, Terima Saja! tapi Ikuti Hatimu

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, tindakan yang dapat dikategorikan merusak uang adalah mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, diantaranya membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

BI Imbau Masyarakat Menjaga Uang Rupiah

Erwin pun meminta masyarakat yang mendapati uang mutilasi atau uang dalam kondisi yang dirusak itu untuk segera meminta klarifikasi dari Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memerhatikan desain uang Rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik Rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples,” ujarnya. 

“Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," ucapnya melanjutkan. 

Baca Juga: Uang Rupiah TE 2022 Dilabeli Uang Kertas Terbaik di Dunia Versi Currency Award 2023

Dalam kesempatan yang sama, Erwin mengingatkan bahwa Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara. Hal itu pun menjadi bagian dari perjalanan bangsa Indonesia. 

Mengingat, di dalam Rupiah juga berisi cerita dan narasi mengenai keberagaman dan persatuan. Tak hanya itu, ada juga sosok para pahlawan nasional serta kekayaan bangsa di dalamnya. 

"Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia, Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," tuturnya. ***

 

Sentimen: positif (95.5%)