Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Mau Dihukum Mati Saya Ikhlas
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Selasa, 12 September 2023 - 00:02 WIB
Medan – Sidang dengan agenda tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, harus ditunda majelis hakim. Karena, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapi berkas tuntutan.
Baca Juga :
INFOGRAFIK: Vonis 12 Tahun Bui Buat Mario Dandy"Izin majelis hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," ucap JPU, Randi saat di hadapan majelis hakim diketuai Hakim Oloan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 11 September 2023.
Permintaan satu pekan, ditolak majelis hakim. Oloan meminta tuntutan dapat dibacakan JPU, pada Rabu besok, 13 September 2023.
Baca Juga :
3 Terdakwa Wanita Yang Cekoki Miras ke Kucing Persia Divonis 2 Bulan Penjara"Jangan satu minggu lah, besok? atau Rabu? jadi Rabu, tuntutan ya," kata Oloan. Kemudian, JPU menyetujui.
AKBP Achiruddin Hasibuan, Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda SumutBaca Juga :
Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun PenjaraSebelum sidang digelar, AKBP Achiruddin mengungkapkan sudah ikhlas mejalani semua ini. Meski dirinya, akan dituntut berat oleh JPU akibat apa dilakukannya tersebut.
"Ikhlas aja kita, ini kan sudah kehendak Allah. Kita sudah berserah diri, yang penting kita tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ucap Achiruddin saat ditanya wartawan di PN Medan.
AKBP Achiruddin juga tidak mempersoalkan berapa pun tuntutan jaksa. Achiruddin mengaku ikhlas menerimanya.
"Ini cuma pengadilan dunia, saya (siap) ikhlas, mau dihukum mati pun saya ikhlas, apalagi cuma ini," sebut Akhiruddin.
Mengutip dakwaan JPU kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.
Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang di PN MedanAditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan.
"Pada bawah mata kira dengan panjang 4 sentimeter lebar 0,6 sentimeter dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 sentimeter lebar 6 sentimeter," ujar jaksa Randi.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian, terjadi perkelahian tersebut.
Jelang Pemilu, Pakar Ungkap Pentingnya Kampus sebagai Laboratorium PengetahuanPakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid menegaskan bahwa kampus harus bisa menjalankan fungsi sebagai laboratorium pengetahuan.
VIVA.co.id
9 September 2023
Sentimen: negatif (99.5%)