Sentimen
Negatif (99%)
11 Sep 2023 : 06.52
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kasus: HAM

Advokat Minta Polisi Hentikan Tindakan Represif ke Warga Pulau Rempang

11 Sep 2023 : 06.52 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Advokat Minta Polisi Hentikan Tindakan Represif ke Warga Pulau Rempang

Untung Prasetyo | Minggu, 10/09/2023 18:22 WIB

Ketua Umum Pergerakan Advokat, Heroe Waskito. (Foto: Ist)

Batam, Jurnas.com - Bentrokan aparat kepolisian dengan masyarakat di Pulau Rempang pada Kamis (7/9/2023) merupakan bukti bahwa kepolisian masih menggunakan cara-cara represif dalam menangani aksi massa.

“Peristiwa ini menambah panjang daftar tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga. Ini harus dihentikan,” demikian disampaikan oleh Heroe Waskito, Ketua Umum Pergerakan Advokat.

Seperti diketahui, peristiwa bentrokan ini terjadi saat warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City, di Pulau Rempang. Saat itu, tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok mendapat perlawanan dari warga.

Sebanyak 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau terancam tergusur oleh pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Rencananya kawasan ini akan dikembangkan menjadi kawasan industri, pariwisata, perdagangan, dan jasa.

“Kejadian seperti ini mengingatkan kita semua, pada situasi era rezim Orde Baru. Dimana aparat bertindak represif terhadap masyarakat yang menolak atau menyampaikan protes terhadap suatu proyek pembangunan,” kata Heroe yang juga aktivis gerakan mahasiswa era 80’an ini.

“Bila kepolisian terus seperti ini, maka masyarakat akan menilai bahwa kepolisian saat ini tidak jauh berbeda dengan zaman Soeharto. Tentu ini tidak baik bagi kepolisian. Termasuk akan berdampak buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi.”

Menurut Heroe, Kapolri perlu segera mengevaluasi jajarannya yang terkait dengan peristiwa tersebut, dari mulai aparat di lapangan sampai Kapolda. Termasuk Komnas HAM perlu segera melakukan investigasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

“Polri sudah mempunyai berbagai peraturan yang mengatur prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Kapolri perlu mengevaluasi apakah jajarannya benar-benar telah memahami peraturan tersebut.”

“Terkait penahanan 7 orang warga yang ditangkap saat kejadian tersebut, jangan sampai ada kriminalisasi. Sekali lagi, jangan sampai cara-cara Orba diterapkan kembali dalam pengelolaan negara, termasuk dalam penegakan hukum,” pungkas Heroe.

TAGS : Advokat Heroe Waskito Polisi Tindakan Represif Pulau Rempang Rempang Eco City

Sentimen: negatif (99%)