Sentimen
Positif (66%)
11 Sep 2023 : 06.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Makasar

Sri Untari Ketum Dekopin yang Sah

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

11 Sep 2023 : 06.07
Sri Untari Ketum Dekopin yang Sah

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto menegaskan, bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Dekopin.

Menurut dia, Ketua Umum Dekopin yang sah adalah Sri Untari Bisowarno karena terpilih sesuai dengan Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan Kepres nomor 6 tahun 2011 dan berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992. “Saya tegaskan bahwa Ketua Dekopin yang sah itu hanya Sri Untari. Tidak ada yang lain,” tegasnya, Kamis (28/10/2021).

Isu dualisme kepemimpinan Dekopin muncul sejak Munas Dekopin di Hotel Claro Makassar 11-14 November 2019. Dalam Munas tersebut, telah terjadi pelanggaran dan pemaksaan untuk perubahan Anggaran Dasar Dekopin demi ambisi dan keserakahan kepentingan kelompok yang ingin tetap berambisi berkuasa di Dekopin.

Perubahan Anggaran Dasar yang mestinya menjadi agenda Munas Khusus, dipaksakan dengan rekayasa dan menghalalkan segala cara untuk dibahas dan disahkan dalam Munas Makasar yang sebetulnya bukan forum untuk perubahan Anggaran Dasar Dekopin.

“Itulah sebabnya sebagian besar peserta Munas yang konsisten dan menghormati Anggaran Dasar dan Keppres 6/2011 menolak agenda Perubahan Anggaran Dasar dan melanjutkan agenda Munas di Hotel Mercure Makasar serta memilih Sri Untari Bisoworno sebagai Ketua Umum Dekopin,” ujarnya.

Sejatinya, Kepres nomor 6 tahun 2011 yang merupakan amanat dari Undang-undang nomor 25 tahun 1992 untuk mengatur tata kehidupan Dekopin harus dihormati semua pihak, termasuk oleh pemerintah sendiri.

“Pemerintahlah yang menerbitkan Keppres 6/2021 sebagai landasan hukum tata kehidupan Dekopin, karena itu ketika Dekopin di bawah kepemimpinan Dr Sri Untari menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan Keppres 6/2011, pemerintah tidak dapat melepaskan tanggung jawab terhadap pengakuan kepada Dekopin di bawah Dr Sri Untari,” tukasnya.

“Perubahanan Anggaran Dasar harus melalui Munas Khusus, bukan Munas. Dan, mengapa kemudian Anggaran Dasar itu dilindungi oleh Keppres, agar Anggaran Dasar itu tidak dirasuki oleh kepentingan dan kerakusan oleh pihak-pihak yang ingin merusak tatanan Dekopin,” tambahnya.

Oleh karena itu, Slamet Sutanto berharap agar pemerintah menolak segala bentuk permohonan dari pihak manapun yang menginginkan pengesahan Anggaran Dasar inkonstitusional.

“Kami berharap Bapak Presiden menolak permohonan dari pihak manapun, agar menjaga kewibawaan dan kehormatan Bapak Presiden agar tidak terjebak memutuskan pedoman yang inkonstitusional untuk perjalanan gerakan koperasi ke depan. Apalagi, pada saat ini kasus dualisme tersebut sudah berproses di Mahkamah Agung pascakeputusan PTUN yang memenangkan gugatan Dr Sri Untari,” pungkasnya. (tok/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: positif (66.6%)