Sentimen
Negatif (98%)
9 Sep 2023 : 20.49
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda, Ducati

Institusi: ISESS

Kasus: penembakan

Warga Pulau Rempang Jadi Korban Bentrok Aparat, Pakar: Beri Sanksi Pihak yang Gunakan Kekuasaan Secara Arogan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

9 Sep 2023 : 20.49
Warga Pulau Rempang Jadi Korban Bentrok Aparat, Pakar: Beri Sanksi Pihak yang Gunakan Kekuasaan Secara Arogan

PIKIRAN RAKYAT – Warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau terlibat bentrok dengan aparat gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP pada Kamis, 7 September 2023. Bentrok tersebut terjadi saat proses pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh BP Batam.

Keributan pecah setelah aparat gabungan tiba di kawasan Pulau Rempang, dan masyarakat masih belum setuju dengan pengembangan yang dilakukan di kampung adat masyarakat Melayu. Aparat pun langsung menggunakan gas air mata setelah situasi tidak kondusif.

Belasan siswa sekolah menjadi korban penembakan gas air mata dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan unggahan dari Walhi Riau, aparat gabungan tersebut berani menghajar warga Pulau Rempang hingga berdarah-darah.

Sontak saja hal itu langsung disorot oleh pakar yang merupakan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Dia mendesak DPR dan pemerintah segera membentuk tim independent untuk mengusut kekerasan yang terjadi di Pulau Rempang.

Baca Juga: Marc Marquez Pisah dari Repsol Honda, Makin Mesra dengan Gresini Ducati

“Pemerintah maupun DPR perlu menjelaskan secara transparan kepada publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mempertunjukkan dan menggunakan kekuasaan secara arogan,” kata Bambang Rukminto.

Sang pengamat menilai bukan zamannya lagi aparat menggunakan kekerasan untuk menghadapi protes dari warga. Bambang juga menegaskan kekerasan yang dilakukan aparat harus dihentikan.

“Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri,” ujar Bambang, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, 8 September 2023.

Peraturan penanganan huru-hara diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Baca Juga: 6 Cara Menghilangkan Mual karena Gugup dan Mabuk Perjalanan dengan Cepat

Kapolda Riau sebut penanganan aparat sudah tepat

Kapolda Riau Irjen Pol. Tabana Bangun menyebut bentrok sudah kondusif setelah warga Rempang pulang ke rumah. Menurut Tabana, pengamanan yang dilakukan personel sudah tepat, karena aparat disebut sudah melakukan sosialisasi dan imbauan pada masyarakat terkait pengembangan kawasan startegis tersebut.

“Adapun mungkin tadi ada hal-hal yang sedikit mengganggu, itu adalah dampak dari pengemanan ini,” ujarnya.

Tabana menyebut ke depannya akan bertindak secara persuasif dalam menanangi gejolak yang terjadi. Dia mengatakan bahwa aparat akan memberi pemahaman pada masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih kondusif seperti yang kami harapkan,” kata Tabana Bangun menambahkan.***

Sentimen: negatif (98.3%)