Sentimen
9 Sep 2023 : 05.49
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
KPAI Desak Aparat Segera Bentuk Unit Perlindungan TPPO
Medcom.id Jenis Media: News
9 Sep 2023 : 05.49
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat segera membuat Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memaksimalkan pemenuhan hak korban kekerasan. Terutama, anak korban kekerasan.
"KPAI menunggu action itu. Sampai sekarang belum juga nih. Ini sudah mau akhir tahun begini, kalah sama isu politik. Pusing kan," ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada Media Indonesia, Jumat, 8 September 2023.
Ia mengatakan aparat penegak hukum di Indonesia belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam menangani kasus kekerasan. Aparat cenderung ragu-ragu menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai acuan penegakan hukum.
Ai mengungkapkan Pasal 31 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyatakan aparat punya kewajiban memberitahu terkait hak restitusi kepada korban kekerasan. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
"Konteks restitusi ini kita sedang berjalan menguji. Kami mengakui kelemahan implementasinya itu memang masih minim," ujar Ai Maryati.
Berdasarkan pasal tersebut, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku kekerasan seksual sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat. Penyitaan dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
"Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) belum ada, kalau restitusi ini kan sifatnya menunggu. Walau ada sebagian yang sudah mulai proses itu," jelasnya.
Ia menilai sisi pengawasan aparat masih sangat minim. Kendati, sudah ada yang sudah mulai memasukkan unsur restitusi ini sebagai salah satu impelementasi atas aturan perundangan yang dilakukan kepolisian.
"Tetapi di sisi lain, masih banyak yang tidak menggunakan atau belum mengimplementasi restitusi itu karena banyak norma-norma yang mungkin menjadi payung yang belum selesai di level operasional," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"KPAI menunggu action itu. Sampai sekarang belum juga nih. Ini sudah mau akhir tahun begini, kalah sama isu politik. Pusing kan," ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada Media Indonesia, Jumat, 8 September 2023.
Ia mengatakan aparat penegak hukum di Indonesia belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam menangani kasus kekerasan. Aparat cenderung ragu-ragu menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai acuan penegakan hukum.
-?
- - - -Ai mengungkapkan Pasal 31 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyatakan aparat punya kewajiban memberitahu terkait hak restitusi kepada korban kekerasan. Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
"Konteks restitusi ini kita sedang berjalan menguji. Kami mengakui kelemahan implementasinya itu memang masih minim," ujar Ai Maryati.
Berdasarkan pasal tersebut, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku kekerasan seksual sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat. Penyitaan dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
"Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) belum ada, kalau restitusi ini kan sifatnya menunggu. Walau ada sebagian yang sudah mulai proses itu," jelasnya.
Ia menilai sisi pengawasan aparat masih sangat minim. Kendati, sudah ada yang sudah mulai memasukkan unsur restitusi ini sebagai salah satu impelementasi atas aturan perundangan yang dilakukan kepolisian.
"Tetapi di sisi lain, masih banyak yang tidak menggunakan atau belum mengimplementasi restitusi itu karena banyak norma-norma yang mungkin menjadi payung yang belum selesai di level operasional," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (100%)