Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
3 Hari Ops Zebra Toba 2023, 164 Tilang di Polres Labuhanbatu
Sumutpos.co Jenis Media: News
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 164 pelaku pelanggaran lalu lintas terjaring selama 3 hari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023, sejak tanggal 4 – 6 September 2023.
“Polres Labuhanbatu melakukan tindakan langsung (Tilang) terhadap mayoritas pelanggaran tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu lintas,” ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Lantas AKP M Ainul Yaqin, Kamis (7/9/2023).
Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan di lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kabupaten Labuhanbatu. Antara lain, di kawasan Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Jend Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Imam Bonjol, Rantauprapat.
“Target sasaran 8 prioritas Ops Zebra Toba 2023,” tegasnya.
Diantaranya, pengendara motor menggunakan hp saat berkendara, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
Kemudian, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan, dan kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong, tutur Kasat Lantas.
Dalam proses pelaksanaan Tilang Manual yang diberlakukan di Polres Labuhanbatu, pelaku pelanggaran dipermudah dalam pengurusan tilangnya. Dengan cara membayar Denda melalui Akun BRIVA di Bank BRI.
“Sehingga tidak ada proses transaksi pembayaran antara petugas Polantas dan Pelanggar. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan Polantas Polres Labuhanbatu yang bersih dari Korupsi dan pungli,” pungkasnya. (fdh/ram)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 164 pelaku pelanggaran lalu lintas terjaring selama 3 hari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023, sejak tanggal 4 – 6 September 2023.
“Polres Labuhanbatu melakukan tindakan langsung (Tilang) terhadap mayoritas pelanggaran tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu lintas,” ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Lantas AKP M Ainul Yaqin, Kamis (7/9/2023).
Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan di lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kabupaten Labuhanbatu. Antara lain, di kawasan Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Jend Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Imam Bonjol, Rantauprapat.
“Target sasaran 8 prioritas Ops Zebra Toba 2023,” tegasnya.
Diantaranya, pengendara motor menggunakan hp saat berkendara, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
Kemudian, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan, dan kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong, tutur Kasat Lantas.
Dalam proses pelaksanaan Tilang Manual yang diberlakukan di Polres Labuhanbatu, pelaku pelanggaran dipermudah dalam pengurusan tilangnya. Dengan cara membayar Denda melalui Akun BRIVA di Bank BRI.
“Sehingga tidak ada proses transaksi pembayaran antara petugas Polantas dan Pelanggar. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan Polantas Polres Labuhanbatu yang bersih dari Korupsi dan pungli,” pungkasnya. (fdh/ram)
Sentimen: negatif (94.1%)