Sentimen
Negatif (100%)
8 Sep 2023 : 04.32
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Karawang, Banda Aceh, Bireuen, Paris

Kasus: HAM, pembunuhan, penganiayaan

Hukum Tiga TNI Tersangka, Komnas HAM Investigasi Kematian Imam Masykur Pusat Pemberitaan

8 Sep 2023 : 11.32 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Tiga TNI Tersangka, Komnas HAM Investigasi Kematian Imam Masykur

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi kematian warga sipil asal Aceh, Imam Masykur. Komnas HAM telah menurunkan tim ke Kabupaten Bireun dan Banda Aceh menemui keluarga almarhum Imam Masykur.

Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM mengatakan, Komnas HAM bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Pada 4-7 September 2023, Komnas HAM dan LPSK melakukan permintaan keterangan dan pendalaman informasi kepada keluarga Imam Masykur," kata Uli dalam keterangan tertulis Komnas HAM, Kamis (7/9/2023).

"Terkait peristiwa penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal dunia," ucap Uli. Seperti diberitakan sebelumnya, Imam Masykur diduga dibunuh dengan penculikan, penganiayaan, dan pemerasan oleh tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), sudah ditetapkan tersangka semua.

Baca juga: Pria Aceh Tewas Dibunuh, Tiga TNI Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Anak Dibunuh Oknum TNI, Ibu Imam Masykur Sempat Ditelepon​

Tiga oknum TNI diduga menculik Imam Masykur dari toko obat, tempat korban bekerja di Rempoa, Ciputat Timur, pada Sabtu (12/8/2023). Kemudian, para oknum TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Imam Masykur dan membuang jenazahnya ke suatu sungai.

"Selain itu, tim juga melakukan permintaan keterangan kepada seorang saksi diduga menjadi korban peristiwa serupa," kata Uli. Jenazah korban Imam Masykur ditemukan seorang warga di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (15/8/2023), sekitar pukul 12.30 WIB.  

Uli mengatakan, Komnas HAM juga menerima kedatangan keluarga almarhum Imam Masykur didampingi kuasa hukumnya, pada Rabu (6/9/2023) kemarin. Kuasa hukum keluarga almarhum Imam Masykur, kata dia, dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea.

"Dalam rangka memberikan keterangan dan informasi terkait kronologis peristiwa penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Dan pengembangan kasus tersebut," kata Uli.

​Baca juga: Tiga TNI Tersangka Pembunuhan, Diduga Modus sebagai Polisi

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban Aniaya Oknum TNI​

Komnas HAM, kata dia, memberikan apresiasi atas pemberian keterangan dari pihak keluarga korban almarhum Imam Masykur. "Dan kami membuka kesempatan bagi saksi serta korban lainnya, untuk memberikan keterangan dan informasi penting dalam pengungkapan peristiwa ini," ucap Uli.

"Dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak juga penting. Demi memastikan penegakan hak asasi manusia dalam peristiwa ini," kata Uli.

Sebelumnya, Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyatakan, telah ditetapkan tiga tersangka. Termasuk, seorang anggota Paspampres.

"Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kolonel Cpm Irsyad di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Tiga TNI Tersangka, Kadispenad: Sidang akan Dilakukan Terbuka

Baca juga: Pomdam Jaya Sebut Oknum TNI Culik Dua Sipil​

Imam Masykur adalah pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. Sedangkan satu anggota TNI terkonfirmasi, inisial Praka RM, merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres. 

Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menahan tiga oknum TNI, setelah diamankan di satuannya masing-masing. Mereka adalah Praka RM, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Kedua, yaitu Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Ketiga, yaitu Praka J, anggota TNI dari Kodam Iskandar Muda. 

Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus kematian Imam Masykur. Tepatnya, setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban tentang dugaan penculikan, pemerasaan, dan penganiayaan. 

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan tiga oknum TNI tersangka pembunuhan Imam Masykur. Satu lagi adalah Zulhadi Satria Saputra alias MS, merupakan kakak ipar Praka RM berperan sebagai sopir saat tindak pidana terjadi.

Sentimen: negatif (100%)