Sentimen
Tokoh Terkait
Rocky Garung Diadang Massa Saat Tinggalkan Bareskrim Polri, Ade Armando Beri Pembelaan: Itu Bebebasan Berpendapat yang Dilindungi Konstitusi
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader PSI, Ade Armando membela Rocky Gerung. Setelah Pengamat Politik itu diadang massa bekaos putih saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (6/9/2023).
Ade mengungkapkan dirinya tidak suka dengan sosok Rocky. Meski begitu, menurutnya Rocky punya hak untuk menyatakan Jokowi bajingan tolol.
Mengingat Rocky diadang sekelompok orang berkaos putih karena pernyataan tersebut dinilai menghina Jokowi,
“Saya tidak suka dengan Rocky Gerung. Tapi dia punya hak untuk bilang "Jokowi bajingan tolol’,” kata Ade dikutip dari unggahannya di media sosial X, Kamis (7/9/2023).
Ade menilai pernyataan Rocky itu dilindungi konstitusi. Karenanya ia berharap tak ada lagi pengadangan serupa.
“Itu kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Jangan ada lagi penghadangan semacam ini!” tegasnya.
Diketahui dari video yang beredar di media sosial, belasan orang mengenakan kaos putih bertuliskan ‘Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung’, menunggu Rocky di pintu keluar Bareskrim Polri.
Rocky sendiri datang ke Bareskrim usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejauh ini, maka Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan terhadap Rocky. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky disangkakan pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Rocky disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan ketiga dilayangkan oleh Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM). Laporan teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (98.5%)