Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Insya Allah Semua Sudah Saya Jelaskan
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 5 jam.
Cak Imin mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik mendalami keterangannya seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans yang terjadi tahun 2012.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insya allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," kata Cak Imin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Namun, Cak Imin tak menjelaskan secara detail berapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik dan apa saja keterangan yang digali.
"Saya kira keterangan lebih detil tanya para penyidik KPK. Saya cukup sekian menjelaskan bahwa semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan semua kasus korupsi. Terima kasih," kata Cak Imin.
Sebagai informasi, Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Artinya, dugaan korupsi itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar. (*)
Sentimen: negatif (93.8%)