Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Amsterdam
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Kekesalan Kasum Ratusan Kali Bertemu Komnas HAM Bahas Kasus Munir, Tak Ada Kemajuan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Bivitri Susanti menumpahkan kekesalannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tak kunjung bergerak menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Talib sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan dalam orasi peringatan 19 tahun kasus Munir yang digelar di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Bivitri mengatakan, mereka telah berpuluh kali mempertanyakan langkah Komnas HAM terkait pembunuhan Munir, namun tak ada titik terang dari kasus itu.
"Kasum, keluarga Cak Munir, Mbak Suci (Suciwati istri Munir) dan semuanya. Kita enggak hanya berdiri setiap 7 September, kami sudah berjumpa dengan Komnas HAM entah keberapapuluh kalinya. Mungkin dengan informalnya bisa ratusan kali," katanya.
Baca juga: Pesan Terakhir Munir Sebelum Selamanya Pergi, 19 Tahun Silam...
Tidak hanya ke Komnas HAM, Kasum juga pernah melakukan audiensi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan keyakinan kepada Komnas HAM.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu mengatakan, perjuangan tak hanya sampai di situ, Kasum juga mengikuti beragam sidang dalam kasus pidana Cak Munir yang saat itu tak menyentuh dalang pembunuhan.
Bahkan Kasum juga membuatkan sebuah kajian agar Komnas HAM bisa bekerja lebih mudah untuk menentukan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Komnas HAM Selesaikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Akhir Tahun Ini
"Kurang kajian, kami buatkan kajiannya, kami buatkan legal opinion, kami datangkan ahli dari luar bahkan untuk bilang bahwa ini jelas, Cak Munir 7 September, 19 tahun yang lalu tidak hanya dibunuh tapi juga disiksa," katanya.
"Karena racun yang diberikan ke tubuhnya itu menyiksa selama berjam-jam dan akhirnya Cak Munir meninggalkan kita semua. Kita juga membicarakan sosok yang sangat menginspirasi yang jadi motor bagi perjuangan HAM di negara ini," pungkas Bivitri.
Peristiwa pembunuhan Munir
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Baca juga: Dalam Sidang, Kompol Kasranto Singgung Prestasi Saat Tangkap Pembunuh Munir
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah telah dilakukan.
Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.
Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)