Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy Satriyo
Hukum Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana kepada David Ozora.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat. Yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Hakim menilai, perbuatan Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar hakim.
Vonis 12 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai tidak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Majelis hakim juga membebankan biaya restitusi terhadap Mario Dandy sebesar Rp25 miliar, lebih ringan dari tuntutan, Rp120 miliar. Jika biaya restitusi tidak dibayar, Mario Dandy harus mengganti dengan penjara 7 tahun.
Sentimen: negatif (99%)