Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kab/Kota: Paris
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
TNI Cari Bukti Kuat Imam Masykur Korban Pembunuhan Berencana
Tirto.id Jenis Media: News
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengakui pasal yang akan menjerat ketiga tersangka mengarah ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, penyidik masih membutuhkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal itu bisa diterapkan kepada para tersangka.
"Saya jelaskan memang ke arah 340 KUHP, tapi tunggu beberapa bukti menguatkan," kata Irsyad saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (5/9/2023).
Ketiga anggota TNI itu adalah Praka Riswandi Manik berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmuri merupakan personil Kodam Iskandar Muda. Ketiga pelaku resmi jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya.
Lebih lanjut, Irsyad mengatakan pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini, termasuk keluarga Imam. Hanya saja, ia tak memerinci kapan pemeriksaan dilakukan.
"Jadi, kami sudah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi-saksi dari pihak keluarga," ucap Irsyad.
Irsyad mengatakan penyidik juga telah memeriksa ponsel korban. Dari ponsel itu ditemukan bukti kiriman video pelaku kepada pihak keluarga. Ia membenarkan adanya ancaman terhadap keluarga Imam jika tak lekas mengirimkan uang tebusan Rp50 juta.
"Ada ancaman pembunuhan kiriman video pun ada. Mungkin kiriman video yang mana saya masih harus dikonfirmasi lagi ke laboratorium," tutur Irsyad.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Imam Masykur (25), Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Puspom TNI menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tiga anggota TNI yang menjadi pelaku tewasnya pemuda asal Aceh itu.
Menurut Hotman, kabarnya penyidik akan menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiga
"Kami mengimbau kepada Panglima TNI dan juga Pomdam Jaya dan juga penyidik, agar menerapkan pasal tuduhannya itu bukan hanya 351 berupa penganiayaan, tetapi juga diterapkan 340 tentang pembunuhan berencana," kata Hotman di Kopi Joni, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Hotman mengatakan menurut teori hukum, pembunuhan berencana itu jika seseorang berpikir dulu atau ada jeda waktu sebelum melakukan aksinya.
"Kalau ada sempat berpikir bagi si pelaku dan ada jeda waktu, itu dianggap sebagai pembunuhan berencana. Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo [Ferdy Sambo]," ucap Hotman.
Sentimen: negatif (100%)