Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kab/Kota: Senayan, Paris
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Panglima Pastikan Proses Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Terbuka untuk Umum
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI yang membunuh warga sipil bernama Imam Masykur, berjalan terbuka.
Ia menegaskan, TNI tidak akan menutupi proses hukum tersebut, sekalipun proses persidangan nantinya akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.
"Jadi kalau rekan-rekan mau mengakses, masyarakat mau akses sidangnya pun saya akan lihat sidang terbuka. Nanti akan dbuat sidang terbuka walaupun keadilan militer, tapi sidangnya terbuka untuk umum," kata Yudo ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Panglima Minta Maaf Atas Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Sipil
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan akan dipersilakan.
Selama ini, tambah Yudo, keluarga Imam juga bisa melihat bagaimana proses hukum terhadap pelaku.
"Kemarin keluarga diantar Pak Hotman Paris kan melihat juga tentang proses hukum di Pomdam dan sudah melihat dan juga lembaga pemasyarakatan di situ, penjara di situ sudah mereka lihat semuanya. Jadi enggak ada yang kita tutupi," tegas Yudo.
Lebih lanjut, Yudo menjelaskan mengapa proses hukum harus dilakukan lewat peradilan militer.
Baca juga: Masalah Ekonomi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres, Selalu Incar Pedagang Kosmetik
Menurutnya, kasus yang melibatkan pelaku yang merupakan prajurit TNI itu perlu diusut lewat hukum militer.
"Prajuritnya, prajurit yang berlaku militer. Artinya itu tadi bahwa walaupun pengadilan militer, tidak juga ditutup-tutupi. Jadi boleh masyarakat melihat, mengakses nanti," ujar dia.
Ditanya soal keinginan keluarga untuk bertemu dengannya, Yudo mengaku akan mengatur jadwal tersebut.
"Ya belum, nanti kita atur waktunya saya kan masih bertanggung jawab untuk Pam (pengamanan) KTT ini, mungkin nanti habis Pengamanan KTT lah kita atur waktunya," tuturnya.
"Pada intinya saya membuka diri untuk keluarga kalau pengen ketemu saya," sambung dia.
Baca juga: Perkembangan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Paspampres, Hotman Paris jadi Kuasa Hukum Ibu Korban
Diketahui, Imam Masykur meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan satu anggota Paspampres dan dua anggota TNI AD.
Ketiga prajurit TNI itu antara lain Praka RM, Praka J, dan Praka HS.
Praka RM adalah anggota Paspampres yang sehari-hari bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sementara itu, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD. Sedangkan Praka J merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.
Kasus tersebut saat ini telah diselidiki oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) dan dibantu tim supervisi Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (94.1%)