48 Kegiatan Usaha Bikin Udara Tercemar di Jakarta
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan temuan razia terhadap kegiatan usaha di Ibu Kota. Puluhan diantaranya tidak taat aturan soal lingkungan.
"Ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara. Hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.
Sarjoko mengatakan pihaknya sudah memberi sanksi dan evaluasi bagi perusahaan yang tidak taat. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-?
-
-
-
-
"Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata," papar dia.
Sarjoko menegaskan pihaknya serius mengurangi polusi udara. Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah melakukan berbagai upaya agar kesehatan masyarakat tetap terjaga.
"Serta melakukan pengawasan masif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: netral (72.7%)