Sentimen
6 Sep 2023 : 00.07
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho
Terpengaruh Alkohol, Pemulung di Tangerang Tikam Rekan Seprofesinya Hingga Tewas
6 Sep 2023 : 07.07
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: Terpengaruh minuman keras (miras), seorang pencari barang bekas berinisial MAL, 30, tega menghabisi nyawa rekannya sendiri TR, 29 di lapak barang bekas Jalan Gurame 1 ujung, Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku menusuk sebilah pisau di leher korbannya.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3 September 2023) sekira pukul 07.30 WIB. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin, 4 September 2023.
Zain menuturkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku mencari keberadaan rekan lainnya berinisial IP. Namun, pelaku tidak menemukan keberadaan IP, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.
"Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang tergeletak di atas meja, dan langsung menusukkan ke leher korban," jelasnya.
Menurut Zain, korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat ditangkap dalam keadaan mabuk," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3 September 2023) sekira pukul 07.30 WIB. Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di leher belakang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin, 4 September 2023.
Zain menuturkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku datang ke kediaman korban, pelaku mencari keberadaan rekan lainnya berinisial IP. Namun, pelaku tidak menemukan keberadaan IP, dan yang ada hanya korban tengah tidur di kamar.
"Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang tergeletak di atas meja, dan langsung menusukkan ke leher korban," jelasnya.
-?
- - - -Menurut Zain, korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun nyawanya tak tertolong. Barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, pelaku pada saat ditangkap dalam keadaan mabuk," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(WHS)
Sentimen: negatif (100%)