Selamat! Bila RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Bakal Terima Jaminan Ini!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Revisi Undang-Undang (RUU) ASN kini sedang menjadi pembahasan alot untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer 2023.
Selain tenaga honorer, dalam RUU ASN juga terdapat pembahasan menyoal isu kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil rumusan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer 2023.
Rencananya akan ada perpindahan atau pengangkatan status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena seperti info yang beredar, pemerintah berencana akan mulai menetapkan kebijakan penghapusan pegawai Non ASN di seluruh Indonesia.
Sehingga dengan begitu, nantinya hanya terdapat dua jenis pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui oleh pemerintah.
Dua jenis Pegawai ASN tersebut terdiri dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Detik Terakhir Menjabat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Dilaporkan kepada Kejagung
Meski akan diangkat menjadi ASN PPPK, pemerintah juga berencana menyediakan dua jabatan PPPK berupa Part Time dan Full Time.
Kabar baiknya, terdapat beberapa kejutan bagi pegawai honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.
Karena dalam RUU ASN tersebut, rencananya pemerintah akan menetapkan kebijakan pemberian jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Alex Denni, selaku pejabat Kemenpan RB sebagaimana dikutip dari situs resmi menpan.go.id.
Di mana ia menerangkan, nantinya pemerintah akan memberikan jaminan hari tua dan pensiunan melalui skema defined contribution.
Hanya saja rancangan penghargaan dan pengakuan tersebut masih dirancang dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas anggaran supaya lebih adil dan kompetitif.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” tegasnya.
Maka bila rencana kebijakan (rancangan RUU ASN) direalisasikan, tenaga honorer maupun yang sudah berstatus menjadi ASN PPPK akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.***
Sentimen: positif (100%)