Sentimen
Positif (88%)
5 Sep 2023 : 11.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Banjarmasin

Raker dengan Mendagri, Komite I Minta Revisi Undang-undang Pemda

5 Sep 2023 : 18.28 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Raker dengan Mendagri, Komite I Minta Revisi Undang-undang Pemda

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Ruang Sriwijaya Gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9). Raker kali ini membahas pelaksanaan urusan pemerintahan pasca keluarnya Undang-undang Cipta Kerja, penataan daerah otonom baru, pejabat kepala daerah, dan rancangan Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya.

Ketua Komite I, Fachrul Razi pada sambutannya mempertanyakan pelaksanaan otonomi daerah saat ini. Menurutnya, Komite I berkepentingan otonomi daerah dilaksanakan dengan kewenangan yang besar bagi daerah dan akan terus memperjuangkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan Mendagri dalam paparannya mengatakan, Undang-undang Pemda menempatkan gubernur sebagai pemerintah daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam pelaksanaannya, terdapat hambatan-hambatan politik dan dinamika hubungan bupati/wali kota dengan gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Terkait pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dicari formula yang tepat supaya daerah diberikan kewenangan yang proporsional, memperhatikan lingkungan, tidak membebani pemerintah daerah periode berikutnya namun tidak membebani pemerintah pusat karena perijinan yang ditanganinya.

Adapun pembentukan daerah otonom baru (DOB), kata Tito, hingga saat ini terdapat 330 jumlah usulan. Kebijakan terkait DOB tersebut berkaitan dengan rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah.

Sedangkan Anggota Komite I DPD RI asal Sumatera Utara Muhammad Nuh MSP pada sesi tanya jawab, mempertanyakan tentang Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang berasal dari TNI aktif, bukan dari ASN. “Kita sama tahu, massa jabatan Gubernur Sumatera Utara akan berakhir pada 5 September ini, dan nama penjabat kepala daerah pengganti juga sudah keluar. Saya perlu menanyakan ini, agar mendapatkan jawaban yang praktis dan mudah, apalagi ini dapil saya,” ujar Nuh.

Muhammad Nuh juga mempertanyakan mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang terkesan Resentralisasi ini seperti menjadi antitesa dari reformasi. “Semangat reformasi adalah otonomi daerah atau desentralisasi, tapi UU Cipta Kerja ini malah sebaliknya?” tandasnya.

Rapat Kerja Komite I DPD RI dan Mendagri ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan memperkuat otonomi daerah dan menata sistem hubungan pusat dan daerah dalam bingkai NKRI termasuk pemekaran daerah otonom.

Kedua, Komite I DPD RI meminta pemerintah untuk memastikan proses penunjukan Penjabat Kepala Daerah dilakukan dengan demokratis, transparan, akuntabel, memperhatikan dengan sungguh-sungguh dinamika sosial politik di daerah dan mempertimbangkan masukan dari DPD RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Komite I DPD RI mendorong pemerintah untuk mengevaluasi Penjabat Kepala Daerah agar lebih mementingkan kepentingan daerah dan masyarakat. Keempat, Komite I DPD RI bersepakat dengan pemerintah akan melibatkan DPD RI dalam melaksanakan pembinaan dan rapat koordinasi terhadap Pj gubernur, bupati dan wali kota dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemendagri di setiap daerah.

Kelima, Komite I DPD RI mendorong pemerintah untuk membuat regulasi teknis atau revisi pengaturan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sehingga Januari 2025 telah menghasilkan kepala daerah definitif.

Keenam, Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan memperhatikan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang telah disusun oleh Komite I DPD RI. Dan ketujuh, Komite I DPD RI meminta Pemerintah agar Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dikembalikan ke Kota Banjarmasin dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. (adz)

Sentimen: positif (88.6%)