Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Bukan Cuma PNS, Honorer Satpam hingga OB Juga Diberi Tunjangan, Segini Besarannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer satpam hingga OB dipastikan mendapat tunjangan pada tahun 2024.
Tunjangan itu diketahui setelah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengesahkan aturan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 49 tahun 2023.
Aturan tersebut merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pemberian tunjangan juga diperuntukkan bagi pegawai non ASN atau tenaga honorer.
Di bagian lampiran, terdapat detail tabel dan besaran berbagai pagu anggaran tahun 2024 yang telah disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Profil Pj Gubernur Jawa Barat Terbaru Bey Macmudin, Ditunjuk Jokowi Gantikan Ridwan Kamil
Sehingga, kini bukan hanya PNS saja yang menerima tunjangan tambahan namun juga tenaga honorer.
Melalui tunjangan tambahan ini, tenaga non ASN maupun honoror diharapkan bisa lebih merasa sejahtera.
Adapun tunjangan dana yang dimaksud dalam PMK no 49 tahun 2023 adalah disebutkan secara khusus untuk tenaga honorer seperti pegawai non ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan atau Office Boy (OB), dan pramubakti.
Tenaga honorer tersebut akan mendapat tunjangan uang makan dan uang lembur.
Dalam aturan ini, tunjangan yang diberikan pun sedikit berbeda antara pegawai non ASN dengan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Dirut Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy Serahkan 39 Bukti
Untuk pegawai non ASN akan diberikan uang lembur sebesar Rp20.000/jam per orang dan uang makan lembur Rp31.000/hari per orang.
Sedangkan satpam, pengemudi, petugas kebersihan atau Office Boy (OB), dan pramubakti mendapatkan uang lembur Rp13.000/jam per orang dan uang makan lembur Rp30.000/hari per orang.
Namun perlu diketahui, tunjangan uang lembur dan uang makan ini tidak diterima oleh semua pegawai non ASN maupun honorer.
Sebab, biasanya tunjangan tersebut diperuntukkan bagi pegawai non ASN dan honorer yang bekerja di instansi pusat.
Demikin informasi terkait tunjangan tambahan untuk pegawai non ASN dan tenaga honorer. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (98.8%)