Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kemenaker Diminta Tertibkan Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya BPJS
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga Mei 2022, dari 63.257 perusahaan baru 60 persen yang patuh menjalankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, masih ada 23.113 perusahaan atau sekitar 40 persen yang tidak menjalankan kewajiban untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya.
Baca Juga:
Besok, KPK Periksa Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker
"Banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nakal itu," kata anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Senin (4/9).
Padahal, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 84 Tahun 2013.
"Perusahaan yang memenuhi syarat tapi tidak melakukannya bisa terkena sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, banyaknya perusahaan nakal tersebut bisa jadi lantaran minimnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia mengungkapkan, selama ini model pengawasan yang dilakukan oleh Kemenaker sekadar menunggu bola. Jika ada yang lapor baru diproses.
"Masalahnya, pekerja enggan melaporkan karena takut dipecat atau dikucilkan di lingkungan perusahaan,” ungkapnya.
Baca Juga:
KPK Periksa Anak Buah Cak Imin di PKB Terkait Kasus Korupsi Kemenaker
“Jadi ini seperti lingkaran setan, perusahaan nakal tidak mau bayar, pekerja takut lapor dan Kemnaker hanya menunggu bola saja,” tambah Netty.
Oleh karena itu, kata politisi asal Dapil Jabar VIII ini, lingkaran setan tersebut harus diputus dengan cara jemput bola oleh Kemenaker dalam menjalankan pengawasan.
“Bangun sinergi dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mendeteksi perusahaan mana saja yang belum daftar. Nah ini harus disidak langsung dan dilakukan pemanggilan, bukan sekadar menunggu laporan dari karyawan,” tegas Netty.
Jika Kemnaker rajin jemput bola dan menegakkan sanksi, ujar Netty, perusahaan akan bersungguh-sungguh mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pengawasan ketat, perusahaan tertib, pekerja pun terjamin haknya," tutup Netty. (Pon)
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Kemenaker Era Cak Imin, KPK Bantah Berpolitik
Sentimen: negatif (65.3%)