KPK Minta Ketum PKB Cak Imin Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

5 Sep 2023 : 11.08
KPK Minta Ketum PKB Cak Imin Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bersikap kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan pada Selasa, 5 September 2023, besok. 

Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

“Kami berharap siapapun yang dipanggil tim penyidik KPK kooperatif hadir sesuai waktu yang ditentukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September 2023.

Ali memastikan surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Cak Imin secara patut. Dia mengharapkan agar Cak Imin memenuhi agenda pemeriksaan lantaran keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dugaan perkara rasuah di Kemnaker. 

Baca Juga: Menpan RB Sebut Ada 1.800 ASN yang Bakal Dipindah ke IKN pada Tahap Pertama

“Kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu hadir sesuai surat panggilan, terlebih kami sudah kirimkan beberapa waktu lalu kepada saksi-saksi,” ucap Ali.

“Jadwal pemeriksaan saksi-saksi KPK selalu dimulai jam 10.00 WIB untuk semua saksi,” katanya menambahkan.

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini belum mau membeberkan apakah ada saksi selain Cak Imin yang turut diperiksa penyidik besok. Dia hanya memastikan bahwa penyidik bakal memeriksa saksi-saksi dugaan rasuah di Kemnaker. 

Baca Juga: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Dikabarkan Bakal Menikah, Kedekatan Keluarga Terungkap

“Jadwal (pemeriksaan) besok keluar. Memang ada pemanggilan saksi perkara Kemnaker besok. Jumlahnya diinfokan besok,” ucap Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Cak Imin bertujuan untuk membuat terang penyidikan suatu perkara. Dia memastikan dalam penyidikan kasus di Kemnaker sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakkan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” tutur Ali. 

Baca Juga: Geger Diduga Ibu Hendak Buang Bayi ke Rel Kereta, Netizen: Jangan Digalakin!

“Di KPK sejauh ini aturan normatif yang berlaku di internal KPK jika dalam proses penyidikan maka tentu sudah ada tersangka. Oleh karena itu untuk memperjelas perbuatan para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” ucapnya menambahkan.

Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Ali menyebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, dia belum membeberkan identitasnya.

“Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali. 

Baca Juga: SBY Hendak Dilaporkan, Hinca Panjaitan ke Ahmad Sahroni: Pahami Konteks Politik dan Hukum!

Dikatakan Ali, pengumuman tersangka, termasuk kronologi perkara akan disampaikan ketika penyidikan rampung. 

“Namun, sekali lagi, identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika [penyidikan] cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat,” tutur Ali.

Ali menyampaikan pihaknya masih terus mencari dan melengkapi alat bukti antara lain dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara.

Baca Juga: 2 Pelanggaran KPU kata Bawaslu, DKPP Didesak Berhentikan Sementara Ketua dan Seluruh Anggota

Dikatakan Ali,  penyidik KPK segera memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi di Kemnaker. 

“Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan,” kata Ali. 

“Kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya,” ujarnya menambahkan. 

Dia menyatakan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tetapi, dia belum menyebutkan secara terperinci total nilai kerugian tersebut. 

Baca Juga: Profil Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Barat yang Ternyata Teman Seangkatan Ridwan Kamil

“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” tutur Ali.

Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, salah satu pihak yang telah berstatus tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta. 

“Sebagai tersangka, salah satunya Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta,” kata sumber.***

Sentimen: negatif (99.6%)