Sentimen
Negatif (79%)
5 Sep 2023 : 09.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Gunung

Partai Terkait
Tokoh Terkait

20 Tahun Ditelantarkan, Lahan Garapan Warga Cijeruk Diklaim PT BSS

5 Sep 2023 : 09.16 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

20 Tahun Ditelantarkan, Lahan Garapan Warga Cijeruk Diklaim PT BSS

JABAR EKSPRES – PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) memasang plang klaim kepemilikan lahan yang di nilai warga Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor sebagai penyerobotan tanah terlantar.

Lebih dari 25 tahun lahan yang berada di kaki Gunung Salak di bagian selatan Kabupaten Bogor itu terlihat status terlantar dan dalam atensi Dirjen Kekayaan Negara karena ada sengketa dengan negara.

PT BSS diketahui telah melakukan somasi kepada seluruh menghadap yang telah puluhan tahun mengelola tanah terlantar tersebut.

Selain memberi surat somasi tegura perwakilan korporasi juga mengusir secara langsung di sertai pemaksaan untuk meninggalkan lahan yang tengah di garap tersebut.

BACA JUGA: Kecewa! Sekjen DPP Demokrat Minta Kadernya Turunkan Baliho Bergambar Anies Baswedan

Pengacara warga dari Kantor Hukum 9 Bintang, RD. Anggi Triana Ismail menyampaikan, PT BSS saat ini kembali membuka proyek objek wisata, padahal pihak perusahaan ternyata berkali kali mengagunkan Hak Guna Lahan nomor 6 Tahun 1997 ke beberapa Bank dengan nilai kolateral 21 milyar rupiah.

“Mereka katanya ingin membuka proyek obyek wisata desa padahal pihak perusahaan ternyata berkali kali mengagunkan Hak Guna Lahan nomor 6 Tahun 1997 ke beberapa Bank dengan nilai kolateral 21 milyar rupiah , Dan kembali muncul pada November  2022  secara sepihak perusahaan mengklaim kepemilikan di atas lahan statusnya masih berperkara,” kata RD Anggi kepada media, Senin (4/9).

Perkara itu pun, tengah berpolemik di Kantor Agraria/Badan Pertanahan Negara Kabupaten Bogor dalam  menetapkan status Hak Guna Lahan  nomor 6 tahun 1997 yang pernah di terbitkan.

“Ini sekarang statusnya ada di BPN Kabupaten Bogor untuk menetapkan status lahannya ,” paparnya.

BACA JUGA: Kabupaten Bogor Belum Bisa Terapkan Razia Uji Emisi Kendaraan, Ini Sebabnya!

Sementara itu, koordinator warga penggarap lahan Indra Surkana mengungkapkan, dari total HGU yang mereka miliki di Cijeruk ada sekitar 187 hektar sementara bidang lahan yang di garap masyarakat kurang lebih 40 hektar.

” Kemarahan warga memuncak, setelah pihak perusahaan menutup jalan masuk menuju masjid dengan menggali tanah sedalam 2 meter menuju gerbang masjid di sekitar perkebunan warga, Tidak hanya menurunkan alat berat  Pihak perusahaan juga menempatkan preman bersenjata golok di lokasi proyek yang secara eksisting kini adalah lahan perkebunan palawija dan sayur mayur warga,” pungkasnya. (SFR)

Sentimen: negatif (79.8%)