Sentimen
Positif (61%)
5 Sep 2023 : 07.58
Informasi Tambahan

Event: KTT ASEAN

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Jabodetabek, Pasar Baru, Karet, Kebon Sirih, Pluit, Senayan, Cawang, Kamal, Kamal Muara, Tomang, Kembangan

KTT ASEAN: 29 Ruas Jalan di Jakarta Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Catat Jadwalnya

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

5 Sep 2023 : 07.58
KTT ASEAN: 29 Ruas Jalan di Jakarta Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Catat Jadwalnya

PIKIRAN RAKYAT -  29 ruas jalan di DKI Jakarta akan diberlakukan sistem buka tutup imbas pelaksanaan KTT ASEAN ke 43. Hal ini akan berlaku terhitung tanggal 2 hingga 7 September 2023.

Disampaikan Pemprov DKI, Polda Metro Jaya bakal menerapkan sistem buka tutup bersifat situasional di 29 ruas jalan ibu kota.

Jadwal penutupan jalan pun akan menyesuaikan dengan waktu para delegasi melintas dari hotel menuju venue maupun sebaliknya.

Penutupan jalan dapat berlangsung 2 jam atau lebih. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi perjalanan delegasi dari penginapan ke tempat acara.

Baca Juga: Menpan RB Sebut Ada 1.800 ASN yang Bakal Dipindah ke IKN pada Tahap Pertama

Berikut ini daftar 29 ruas jalan yang akan diberlakukan rekayasa lalu lintas:

Jalan Jenderal Sudirman Jalan M.H. Thamrin Jalan Gatot Subroto Jalan HR Rasuna Said Jalan Imam Bonjol Jalan HOS Cokroaminoto Jalan Galunggung Jalan R.M. Margono Djojohadikoesoemo Jalan K.H. Mas Mansyur Jalan Karet Pasar Baru Timur 5 Jalan Karet Pasar Baru Timur 2 Jalan Karet Pasar Baru Timur 3 Jalan Prof. Dr. Satrio sisi Barat Jalan Kebon Sirih Jalan Wahid Hasyim Jalan Gerbang Pemuda Jalan Pintu Satu Senayan Jalan Asia Afrika Jalan Sisingamangaraja Jalan Pattimura Jalan Trunojoyo Jalan Gunawarman Jalan Majapahit Jalan Ir . Juanda Jalan Veteran III Jalan Medan Merdeka Barat Lingkar Mega Kuningan 28.Jalan Lingkar SCBD Jalan Setia Budi Tengah.

Baca Juga: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Dikabarkan Bakal Menikah, Kedekatan Keluarga Terungkap

Jika Anda melintasi ruas jalan yang ditutup maupun diberlakukan rekayasa lalu lintas, lebih baik Anda mencari jalan afternatif.

Mobil Pengangkut Barang Dilarang Melintas

Mobil pengangkut barang dilarang melintas di 4 ruas tol di Jakarta selama penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: Geger Diduga Ibu Hendak Buang Bayi ke Rel Kereta, Netizen: Jangan Digalakin!

"Sosialisasi akan dilakukan menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia," ujar Syafrin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Mobil angkutan barang dilarang melintas di empat ruas tol Jakarta yakni Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.

Adapun kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Baca Juga: SBY Hendak Dilaporkan, Hinca Panjaitan ke Ahmad Sahroni: Pahami Konteks Politik dan Hukum!

Meski begitu, ada pengecualian untuk mobil pengangkut barang tertentu yang membawa barang kebutuhan konsumsi masyarakat. Aturan pengecualian ini berdasarkan SK yang ditandatangani Plt. Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023.

Disebutkan, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku untuk mobil angkutan barang untuk BBM, bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang.

Termasuk pula hantaran pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.***

Sentimen: positif (61.5%)