Sentimen
4 Sep 2023 : 23.15
Tokoh Terkait
T?erkuak! Lukas Enembe Bayar Jet Pribadi Pakai Duit Pemprov Papua
5 Sep 2023 : 06.15
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diyakini membayar jet pribadi menggunakan duit Pemerintah Provinsi (Pemprov). Informasi itu diulik dengan memeriksa staf honorer di Badan Perhubungan Daerah Papua Richard Barends.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas Enembe) membayar private jet untuk kepentingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total dana yang dikeluarkan. Pembayaran diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE (Lukas Enembe) membayar private jet untuk kepentingan pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total dana yang dikeluarkan. Pembayaran diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
-?
- - - -Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (88.9%)