Sentimen
Positif (99%)
4 Sep 2023 : 22.39
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Surabaya

Partai Terkait

Gerindra hormati usulan PBB soal pendamping Prabowo

5 Sep 2023 : 05.39 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Gerindra hormati usulan PBB soal pendamping Prabowo
Surabaya (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan menghormati usulan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait nama Yusril Ihza Mahendra yang disodorkan sebagai kandidat bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.

 

"Tentu saja kami menghormati tokoh-tokoh yang diajukan oleh partai politik tersebut sebagai calon wakil presiden," kata Ahmad Muzani di DBL Arena Surabaya, Jawa Timur, Minggu sore.
 

Menurut dia usulan soal bakal pendamping Prabowo merupakan sebuah kewajaran, sebab setiap partai politik pendukung yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sama-sama memiliki pandangan tersendiri.

 

Karenanya partai-nya tak mau menjadikannya sebagai persoalan, sebab segala keputusan tetap dikembalikan kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut sama seperti yang disampaikan oleh Sekjen PBB Afriansyah Noor.

   

Sementara itu, Sekjen PBB Afriansyah Noor menyebut alasan mengusulkan Yusril Ihza Mahendra didasari pandangan bahwa sosok ketua umumnya merupakan sosok yang berkomitmen dan memiliki jiwa seorang negarawan.

 

"Pak Yusril juga pakar hukum tata negara yang pas bersanding dengan Bapak Prabowo Subianto," katanya.

 

Sebelumnya, nama Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra diusulkan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen PBB Afriansyah Noor melalui keterangan resmi pada Kamis (31/8). PBB disebutnya akan terus berikhtiar sehingga Yusril Ihza Mahendra bisa digandeng oleh Prabowo.

   

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (99.8%)