Sentimen
Negatif (98%)
4 Sep 2023 : 02.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

Kasus: covid-19

Pemkab Sleman Belum Berlakukan Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

4 Sep 2023 : 02.33
Pemkab Sleman Belum Berlakukan Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Harianjogja,com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman memastikan belum menerapkan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Sejauh ini, pelaku pembuangan sampah sembarangan hanya mendapatkan teguran.

"Hanya kami berikan teguran dan kami catat nomor KTP-nya. Kami memang belum menerapkan sanksi denda," kata Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi, Jumat (1/9/2023).

Menurut Evi-panggilan akrab Shavitri Nurmala Dewi, pihaknya secara berkala telah melakukan patroli dan penyisiran ke sejumlah lokasi yang rawan dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah. Jika ada warga yang kedapatan membuang sampah, petugas akan langsung bertindak.

"Jadi lebih ke pembinaan dan teguran saja," jelasnya.

Siap Dukung Keberadaan Satgas Penanganan Sampah

Meski belum ada tindakan tegas berupa pemberian denda, Evi mengaku Satpol PP siap untuk memasifkan pengawasan dan pencegahan pembuangan sampah sembarangan. Apalagi, saat ini Pemkab Sleman telah membentuk Satgas Penanganan Sampah yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda, dan melibatkan DLH serta Satpol PP Sleman.

"Tentunya sesuai dengan tupoksi kami yakni melakukan pengawasan," terang Evi.

BACA JUGA: Bupati Sleman Mengklaim Warganya Aktif Memilah Sampah

Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tidak menampik bahwa dalam waktu dekat adanya kemungkinan pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) guna penanganan masalah sampah di Sleman.

Meskipun begitu, pihaknya juga akan tetap mendorong penanganan sampah bisa dapat diselesaikan di tingkat Kalurahan.

"Rencana (membentuk satgas penanganan sampah) itu ada. Karena kita juga belajar dari keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 dengan dibentuknya satgas," terang Kustini.

"Namun kita juga dorong kalurahan untuk membantu mengolah sampah lewat bumkal (badan usaha kalurahan) seperti di Pandowoharjo dan Sinduadi. Ke depan kita akan menjajaki kerja sama dengan swasta untuk mengelola sampah," ucap Kustini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (98.4%)