Tilang Uji Emisi di Jakarta Seminggu Sekali, Lokasi Razia Bakal Berpindah-pindah Tiap Pekan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto mengatakan razia uji emisi di Jakarta akan dilakukan seminggu sekali. Penindakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi dimulai pada Jumat, 1 September 2023 dan dilangsungkan selama tiga bulan ke depan.
"Ke depan kami baru tahap awal per seminggu sekali, berubah lokasinya, jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep, dikutip pada Sabtu, 2 September 2023.
Asep enggan membocorkan titik-titik mana saja yang menjadi lokasi razia. Namun untuk pekan pertama ini, penindakan dilakukan di lima wilayah yakni yakni Jalan Pemuda di Jakarta Timur, Jalan Industri Kemayoran di Jakarta Pusat, Jalan RE Martadinata di Jakarta Utara, Mal Taman Anggrek di Jakarta Barat, dan Blok M Mal di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Razia Uji Emisi Dimulai Hari Ini, Simak Syarat dan Besaran Denda Tilang Kendaraan yang Melanggar
"Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi pekan ini kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ujar Asep.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan mekanisme pembayaran tilang uji emisi tidak berbeda dengan penilangan karena pelanggaran lalu lintas umumnya. Hanya saja petugas akan melampirkan tambahan hasil uji emisi kepada pelanggar yang dijadikan bukti.
"Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi pada lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Kami sudah koordinasi dengan pengadilan, kejaksaan bahwa mekanismenya akan ditambah untuk dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan," kata Doni.
Baca Juga: Uji Emisi di Jakarta, Niat Warga Hendak Cek Kendaraan Malah Berujung Tilang
Doni mengatakan bagi pelanggar yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka STNK atau SIM akan ditahan petugas.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan maka nanti STNK yang dijadikan barang bukti," ucap Doni.
Adapun pemberian sanksi tilang sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250.000 sedangkan untuk roda empat sebesar Rp500.000.***
Sentimen: negatif (88.9%)