Sisa Uang Suap Mafia Tanah Kas Desa Krido Masih Kurang Rp680 Juta
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka mafia tanah kas desa Krido Suprayitno sudah mengembalikan suap yang diterimanya dari Robinson Saalino sebanyak enam kali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Terbaru, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY ini mengembalikan uang senilai Rp350 juta pada Kamis (31/8/2023).
Pengembalian uang yang ke-6 kalinya tersebut dilakukan penasehat hukum dan keluarga Krido. Kini, total uang yang sudah dikembalikan Krido sebanyak Rp4,05 miliar. Dengan dugaan total suap yang diterima Krido dari tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino sebesar Rp4,73 miliar, maka kekurangan uang yang harus dikembalikan Krido kini sekitar Rp680 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan membenarkan pihaknya menerima pengembalian suap tersebut. “Sebagai iktikad baik tersangka, kami menerimanya dan akan menampung uang gratifikasi tersebut ke kas negara,” jelasnya, Jumat (1/9/2023).
BACA JUGA: Besok, Kejati DIY Periksa Lima Notaris Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Herwatan menerangkan dugaan Krido menerima Rp4,73 miliar tersebut akan terus dikembangkan. “Kemungkinan [suap yang diterima Krido] lebih dari itu ada, maka kami juga terus melakukan pemeriksaan. Kasus dengan tersangka yang bersangkutan juga masih terus kami dalami,” ujar dia.
Kekurangan pengembalian uang suap sebesar Rp680 juta, jelas Herwatan, jadi komitmen Krido untuk mengembalikan semuanya secara bertahap. “Ini sudah tahap ke-6, nanti dilihat saja kelanjutannya,” ujarnya.
Saat Krido menjadi saksi persidangan terdakwa Robinson, ia juga mengakui menerima sejumlah uang dari mafia tanah kas desa tersebut. Krido juga mengakui enam kali bertemu Robinson pada akhir tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (88.7%)