Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Ende
Tokoh Terkait
Antonius Kosasih Akan Tempuh Jalur Hukum, Bagaimana Nasib 300 Advokat Pendukung Kamaruddin Simanjuntak?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus yang melibatkan Kamaruddin Simanjuntak dengan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih terus menjadi sorotan publik.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka atas laporan Antonius Kosasih terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Hal tersebut lantaran Kamaruddin Simanjuntak menyebut Antonius Kosasih diduga mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang capres di Pemilu 2024 dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Namun Antonius Kosasih pun angkat bicara dan pernyataan tersebut akhirnya dibantah lewat kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo.
"Terkait pernyataan adanya persiapan dana capres 2024 jelas tidak benar," ungkap Duke.
Sama dengan Duke, Muhammad Ismak selaku kuasa hukum Antonius Kosasih pun angkat bicara mengenai tuduhan Kamaruddin Simanjuntak terhadap kliennya.
Baca Juga: Jodohkan Fahmi Husaeni dan Teh Ende si Ojol Cantik, Dedi Mulyadi Siap Bayar Biaya Nikahan!
"Mengapa fitnah tuduhan penyalahgunaan pengelolaan dana triliunan PT Taspen ini baru muncul di luar persidangan?" kata Ismak dari rilis yang diterima ayobandung pada Kamis, 31 Agustus 2023.
"Cara pandang seperti itu kan masalah pribadi, tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana triliunan yang dikelola PT Taspen dimana klien kami menjabat sebagai Dirut," lanjutnya.
Adanya keputusan Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka menimbulkan kemarahan terhadap para advokat dan terkumpul 300 advokat untuk ikut mendukung Kamaruddin.
Dilansir dari YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, 22 Agustus 2023, Martin Simanjuntak sebagai advokat ikut membela rekannya, Kamaruddin Simanjuntak.
Martin mengatakan bahwa advokat memiliki jaminan ketika menjalankan tugas saat membela klien, yaitu tertuang pada Pasal 16 UU tentang Hak dan Kewajiban Advokat.
"Advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dalam hal pembelaan kepada klien baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata," ujar Martin.
Tidak hanya Martin, beberapa advokat lainnya juga merasa tidak terima dan turut membela Kamaruddin Simanjuntak.
Muhammad Ismak selaku kuasa hukum Antonius Kosasih mengatakan bahwa pihak Antonius Kosasih akan menempuh jalur hukum kepada pihak yang memperkeruh masalah ini.
Ismak menjelaskan bahwa Antonius Kosasih akan menempuh jalur hukum sebagai wujud perbaikan harkat dan martabat klien juga keluarganya, terkhusus anak-anaknya, akibat fitnah dan berita bohong yang kemudian menjadi viral.
"Kami akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami," tegas Ismak.
Lalu bagaimana dengan nasib 300 advokat yang ikut mendukung Kamaruddin Simanjuntak?
Dilansir dari YouTube Jeng Nimas pada Senin, 28 Agustus 202, peramal tersebut menyebut bahwa dukungan dari 300 advokat terhadap Kamaruddin Simanjuntak bisa saja melemah.
"Seiring berjalannya waktu, mulai ada keraguan dari pendukungnya, ada sesuatu yang dipendam dan tidak di publish ke media," kata Jeng Nimas.
Jeng Nimas menduga bahwa pada kasus ini terdapat dugaan muatan politik.
"Diduga dana yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak terhadap Antonius Kosasih tersebut akan dipakai untuk pilpres sehingga kemungkinan ada muatan politik," ujar Jeng Nimas.
"ini terkait politik sehingga pendukung Kamaruddin Simanjuntak tidak solid lagi serta muncul keraguan dan kekhawatiran dalam mendukungnya," lanjutnya.
Namun Jeng Nimas menegaskan bahwa yang dia katakan adalah sebuah dugaan yang belum tentu akan terjadi.
Antonius Kosasih beserta tim kuasa hukumnya tetap bertekad untuk menempuh jalur hukum atas semua pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dianggap fitnah.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ungkap Duke, kuasa hukum Antonius Kosasih. ***
Sentimen: negatif (94.1%)