Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ende
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Draf RUU ASN Sudah Final, PNS, dan PPPK Akhirnya Dapat Kesetaraan, Apa Saja Poin Pentingnya?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Akhirnya draf RUU ASN disebut sudah final.
Dalam draf RUU ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK diberikan hak kesetaraan.
Berikut pasal dalam draf final RUU ASN yang mengatur tentang hak-hak PNS dan PPPK dan jadi poin penting dalam kesetaraan PNS dan PPPK:
Pasal 21
Ayat (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material.
Ayat (2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Ayat (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat berupa: gaji; atau upah.
Ayat (4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dapat berupa: finansial; dan/atau nonfinansial.
Ayat (5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Ayat (6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf d terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.
Baca Juga: Antonius Kosasih Akan Tempuh Jalur Hukum, Bagaimana Nasib 300 Advokat Pendukung Kamaruddin Simanjuntak?
Ayat (7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e dapat berupa fisik; dan/atau nonfisik.
Ayat (8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf f dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi.
Ayat (9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf g dapat berupa litigasi; dan/atau nonlitigasi.
Ayat (10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 21A
Ayat (1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Ayat (2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Ayat (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Ayat (4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Jodohkan Fahmi Husaeni dan Teh Ende si Ojol Cantik, Dedi Mulyadi Siap Bayar Biaya Nikahan!
Pasal 21B
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Diketahui sebelumnya, sempat ada perbedaan pendapat di mana pemerintah tidak memasukan pensiunan pada PPPK.
Namun kemudian Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN-RB menyampaikan bahwa PPPK sebagai ASN juga akan mendapatkan pensiunan.
"Jadi ASN PPPK ini akan mendapatkan dana pensiun juga saat berhenti kerja atau sudah pensiun. Ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ujar Anas. ***
Sentimen: positif (100%)