Sentimen
Positif (72%)
3 Sep 2023 : 16.10
Partai Terkait

Pemilu Publik Dinilai Berhak Tahu Harta Kekayaan Pejabat Pusat Pemberitaan

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

3 Sep 2023 : 16.10
Pemilu
Publik Dinilai Berhak Tahu Harta Kekayaan Pejabat

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Publik dinilai berhak mengetahui dan mengawasi harta kekayaan para pejabat negara melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menyatakan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat negara.

Karena itu, Anggota Komisi XI DPR ini mengaku, tidak pernah ketinggalan melaporkan LHKPN setiap tahunnya "LHKPN itu wajib, untuk legislatif dan eksekutif, itu harus dilaporkan setiap tahun," kata legislator Fraksi PDIP ini saat menjadi pembicara dialog  'Parlemen Menjawab', di Kantor RRI, Jakarta, Minggu (3/9/2023).

Masinton mengatakan, laporan LHKPN juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pada publik. Sehingga, LHKPN tersebut menjadi salah satu variabel alasan masyarakat dalam menentukan pilihan wakil rakyatnya pada Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, bakal calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan Umum 2024 diwajibkan menyampaikan LHKPN. Hal ini juga sesuai instruksi Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta KPU mewajibkan para caleg melaporkan harta kekayaannya.

Dikatakan, berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, LHKPN memang menjadi salah satu persyaratan bakal caleg. Untuk itu, LHKPN akan dimintakan KPU saat caleg itu sudah terpilih.

"Pada Pemilu 2019, di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terdapat satu syarat untuk pencalonan. Bunyinya adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, (24/5/2023), lalu.

Sentimen: positif (72.7%)