Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kemenkes usulkan penambahan kriteria jemaah haji lansia
Alinea.id Jenis Media: News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan ada penambahan penilaian kriteria jemaah lanjut usia (lansia) yang diperkenankan mengikuti ibadah haji. Rekomendasi yang disampaikan adalah penilaian kemampuan melakukan aktivitas harian (activity daily living/ADL) secara mandiri.
Kasi Kesehatan Kemenkes pada Daerah Kerja (Daker) Makkah 1444 H/2023 M, Andi Arjuna, menyampaikan, usul itu selaras dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019. Isinya, "Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat."
"Tujuan kedua, adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ujarnya mengutip Pasal 3 huruf b.
"Jadi, perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri. Misalnya, kemampuan makan, mengenakan pakaian sendiri, dan lainnya," imbuhnya, menukil laman Kementerian Agama (Kemenag).
Sentimen: positif (87.7%)