Sentimen
Informasi Tambahan
Event: KTT ASEAN
Kab/Kota: Jabodetabek, Labuan Bajo, Tiongkok, Pluit, Senayan, Cawang, Kamal, Kamal Muara, Tomang, Kembangan
KTT ASEAN KTT Ke-43 ASEAN, Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan lalu lintas menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN. Termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan.
Menurut rencana, KTT Ke-43 ASEAN akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada (5-7/9/2023). Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Agung Raharjo mengatakan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta.
"Akan diberlakukan mulai Selasa (5/9/2023), pukul 00.00 WIB. Sampai dengan Kamis (7/9/2023), pukul 23.59 WIB," kata Agung dalam keterangan tertulis Kemenhub, Sabtu (2/9/2023)
Agung menyatakan, total ada empat ruas jalan tol akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. "Yaitu, ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara)," kata Agung.
Tapi, kata dia, ada beberapa kendaraan angkutan barang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama berlangsungnya KTT ke-43 ASEAN. "Mulai dari pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang," ucap Agung.
"Pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak," kata Agung. Dia mengatakan, mobil angkutan barang tidak dilarang tersebut, wajib dilengkapi surat muatan.
"Yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang. Nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," kata Agung.
Bahkan, kata dia, juga dilakukan pemasangan rambu lalu lintas oleh badan usaha di bidang jalan tol. "Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan dinyatakan dengan rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi," ucap Agung.
"Yaitu, dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Agung. Sedikit berbeda dengan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, KTT ke-43 ASEAN tidak hanya dihadiri oleh pemimpin organisasi dari negara ASEAN.
Tetapi, turut dihadiri negara-negara mitra ASEAN. Yaitu, Tiongkok, India, Korea Selatan, Jepang, Selandia Baru, Australia, Federasi Rusia, dan Amerika Serikat.
Bahkan, rencananya pemimpin Pacific Island Forum, Perdana Menteri Kanada, Direktur Eksekutif Dana Moneter Internasional (IMF), dan Bank Dunia (World Bank) juga turut hadir. Tema kegiatan KTT ke-43 ASEAN ini secara umum adalah 'ASEAN Matters: Epicentrum of Growth'.
Tema tersebut, akan menjadi pembahasan utama dan menghasilkan sejumlah pembahasan lain lebih spesifik dan mendetail. Seperti dilansir dari laman resminya, yaitu KTT ASEAN Summit 2023, Sabtu.
Sentimen: positif (61.5%)