223 Sepeda Motor Diperiksa pada Hari Pertama Razia Uji Emisi, 85% Memenuhi Standar
Medcom.id Jenis Media: News
3 Sep 2023 : 00.08
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan data penindakan penilangan di hari pertama razia uji emisi di DKI Jakarta. Sebanyak 223 kendaraan roda dua diperiksa kadar emisinya.
"Yang lulus 190 atau 85 persen, yang tidak lulus 33 atau 15 persen," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 September 2023.
Sedangkan kendaraan roda empat yang diperiksa kadar emisinya sebanyak 248 unit. Mayoritas mobil yang diperiksa memenuhi standar emisi.
"Kendaraan roda empat dilakukan tilang sebanyak 33 kendaraan," ungkap dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi. Razia dilakukan di lima lokasi yang ada di seluruh wilayah Jakarta.
Para pengendara yang melintas di titik razia akan dilakukan uji emisi. Kelima titik itu ialah Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, dan Jalan Asia Afrika.
Dasar penindakan tilang menggunakan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kendaraan roda dua akan didenda sebesar Rp250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp500 ribu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan polusi di Jakarta yang dinilai dalam kondisi buruk.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Yang lulus 190 atau 85 persen, yang tidak lulus 33 atau 15 persen," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 September 2023.
Sedangkan kendaraan roda empat yang diperiksa kadar emisinya sebanyak 248 unit. Mayoritas mobil yang diperiksa memenuhi standar emisi.
-?
- - - -"Kendaraan roda empat dilakukan tilang sebanyak 33 kendaraan," ungkap dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi. Razia dilakukan di lima lokasi yang ada di seluruh wilayah Jakarta.
Para pengendara yang melintas di titik razia akan dilakukan uji emisi. Kelima titik itu ialah Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, dan Jalan Asia Afrika.
Dasar penindakan tilang menggunakan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kendaraan roda dua akan didenda sebesar Rp250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp500 ribu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan polusi di Jakarta yang dinilai dalam kondisi buruk.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: netral (40%)