Sentimen
Informasi Tambahan
Event: KTT ASEAN
Daftar Penjabat Gubernur Pilihan Jokowi untuk Jateng hingga Bali
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin disebut terpilih sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Selain Bey, nama mantan Kapolda Metro Jaya yang kini Inspektur Utama Sekjen DPR, Komjen (purn) Nana Sudjana juga menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah.
Dalam informasi yang dihimpun, Jokowi sudah memilih 10 penjabat gubernur untuk daerah yang akan habis masa jabatan per September 2023. Nama-nama tersebut antara lain:
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana
Pj Gubernur Sumut, Hasanudin
Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya
Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun
Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake
Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi
Pj Gubernur Kalbar, Harrison Azroi
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi
Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin
Saat dikonfirmasi kabar pemilihan nama-nama penjabat gubernur tersebut, Presiden Jokowi enggan berkomentar. Ia menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Tanyakan Kemendagri," jawab Jokowi usai peninjauan persiapan pelaksanaan KTT ASEAN di JCC, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membenarkan nama-nama pejabat gubernur tersebut. Ia mengatakan nama tersebut dipilih per Kamis (31/8/2023).
“Kemarin diputuskan, presiden memimpin langsung,” kata Ngabalin saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).
Ngabalin mengatakan, nama-nama akan dilantik dalam waktu dekat. Mereka akan dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Jokowi. Para penjabat diharapkan bisa bekerja dengan baik.
“Ya tentu, diharapkan supaya sisa waktu ini betul-betul bapak-bapak itu bisa bekerja menyelesaikan sisa waktu dan menyiapkan pemilu serentak dengan baik di masing-masing provinsi," kata Ngabalin.
Sementara itu, Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan mengatakan, untuk beberapa penjabat gubernur sudah dilaksanakan sidang TPA kemaren sore. Sedangkan untuk hasilnya, kata dia, masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, kata dia, yang valid adalah nama dan daerahnya yang tercantum dalam Keppres.
“Untuk waktu dan tempat pelantikan, sambil menunggu Keppres, saat ini kami masih menunggu arahan Bapak Mendagri. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan pada saat akhir masa jabatan,” kata Benny saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (1/9/2023).
Sentimen: positif (97.7%)