Sentimen
2 Sep 2023 : 17.33
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Udayana
Kasus: covid-19, HAM
Tokoh Terkait
Menkumham Optimistis 7 Ribu UMKM di Bali Daftar Kekayaan Intelektual pada 2023
Medcom.id Jenis Media: News
2 Sep 2023 : 17.33
Bali: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan perhatian besar terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kemenkumham mendorong agar para pelaku UMKM bisa mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektual (KI). Tak terkecuali di Provinsi Bali.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menilai perlindungan KI memiliki dampak besar untuk para UMKM di Bali. Berkat memanfaatkan KI, para UMKM di Bali bisa terus berkembang bahkan mampu mendongkrak perekonomian di wilayahnya.
"Kami melihat Bali adalah daerah yang potensial, bagaimana KI-nya bisa kami angkat menjadi potensi ekonomi. Tadi sudah dijelaskan baik kelompok komunalnya, indikasi geografisnya, tari-tarian tradisionalnya, maupun kreasi-kreasi individual," ujar Yasonna dalam kegiatan diskusi bertajuk 'Satu Jam Bersama Menkumham' yang digelar di Universitas Udayana, Bali, Jumat, 1 September 2023.
"Di sini sangat terkenal dengan seni pahat, lukisan, dan lain-lain. Ada usaha-usaha seperti Krisna yang udah daftarkan mereknya. Jadi semua adalah potensi menunjukkan bahwa KI bisa menjadi motor pengembangan pertumbuhan ekonomi," lanjutnya.
Kesadaran terhadap manfaat perlindungan KI di Provinsi Bali mengalami peningkatan yang cukup pesat. Pada awal 2020, tepatnya pada awal pandemi covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menerima permohonan KI sebanyak 2.250. Angka tersebut kemudian meningkat pada 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan.
Kemudian pada 2022, meningkat menjadi 5.555 permohonan. Bahkan, hingga periode Agustus 2023 tercatat sebanyak 3.874 permohonan. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.
Melihat situasi ini, Yasonna optimistis permohonan KI akan meningkat pesat pada tahun ini. Bahkan, ia menargetkan permohonan KI bisa mencapai di angka 7 ribu hingga 8 ribu sepanjang 2023.
"Tahun kemarin 5.500, sekarang Agustus udah 3.900 jadi mungkin pada akhir tahun bisa 7 ribu hingga 8 ribu. Apalagi dengan adanya sosialisasi ini. Ini yang kami dorong. Jadi potensi ekonomi bisa meningkat. Pasca covid-19 sudah dijelaskan bisa memberikan peluang dalam setiap problem bisa ada peluang, dan itu yang kita harapkan," kata Yasonna.
Optimisme terhadap peningkatan permohonan KI pada tahun ini juga diungkapkan Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia yakin permohonan KI di wilayahnya mampu mencapai 7 ribu.
"Sekarang sekitar 3.900 pada pertengahan Agustus. Jadi masih ada 4,5 bulan. Ya, semestinya di angka 6 ribu-7 ribu bisa tercapai," kata Koster.
Koster memastikan para pelaku UMKM sudah tidak sulit melakukan pendaftaran KI. Apalagi, sudah ada banyak program yang tersedia dan juga terdapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang bertugas untuk menangani kekayaan intelektual.
"Kita punya banyak program, dengan berbagai cara lewat terjun ke lapangan. Pemda sangat gencar mendorong lewat program BRIDA. Dulu kan enggak terurus, sekarang sudah punya badan yang tupoksinya memang mengurus kekayaan intelektual. Jadi akan semakin cepat. Cuma memang ini harus melibatkan banyak pihak untuk melakukan percepatan, supaya masyarakat memandang ini sangat perlu," ucap Koster.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menilai perlindungan KI memiliki dampak besar untuk para UMKM di Bali. Berkat memanfaatkan KI, para UMKM di Bali bisa terus berkembang bahkan mampu mendongkrak perekonomian di wilayahnya.
"Kami melihat Bali adalah daerah yang potensial, bagaimana KI-nya bisa kami angkat menjadi potensi ekonomi. Tadi sudah dijelaskan baik kelompok komunalnya, indikasi geografisnya, tari-tarian tradisionalnya, maupun kreasi-kreasi individual," ujar Yasonna dalam kegiatan diskusi bertajuk 'Satu Jam Bersama Menkumham' yang digelar di Universitas Udayana, Bali, Jumat, 1 September 2023.
-?
- - - -"Di sini sangat terkenal dengan seni pahat, lukisan, dan lain-lain. Ada usaha-usaha seperti Krisna yang udah daftarkan mereknya. Jadi semua adalah potensi menunjukkan bahwa KI bisa menjadi motor pengembangan pertumbuhan ekonomi," lanjutnya.
Kesadaran terhadap manfaat perlindungan KI di Provinsi Bali mengalami peningkatan yang cukup pesat. Pada awal 2020, tepatnya pada awal pandemi covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menerima permohonan KI sebanyak 2.250. Angka tersebut kemudian meningkat pada 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan.
Kemudian pada 2022, meningkat menjadi 5.555 permohonan. Bahkan, hingga periode Agustus 2023 tercatat sebanyak 3.874 permohonan. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.
Melihat situasi ini, Yasonna optimistis permohonan KI akan meningkat pesat pada tahun ini. Bahkan, ia menargetkan permohonan KI bisa mencapai di angka 7 ribu hingga 8 ribu sepanjang 2023.
"Tahun kemarin 5.500, sekarang Agustus udah 3.900 jadi mungkin pada akhir tahun bisa 7 ribu hingga 8 ribu. Apalagi dengan adanya sosialisasi ini. Ini yang kami dorong. Jadi potensi ekonomi bisa meningkat. Pasca covid-19 sudah dijelaskan bisa memberikan peluang dalam setiap problem bisa ada peluang, dan itu yang kita harapkan," kata Yasonna.
Optimisme terhadap peningkatan permohonan KI pada tahun ini juga diungkapkan Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia yakin permohonan KI di wilayahnya mampu mencapai 7 ribu.
"Sekarang sekitar 3.900 pada pertengahan Agustus. Jadi masih ada 4,5 bulan. Ya, semestinya di angka 6 ribu-7 ribu bisa tercapai," kata Koster.
Koster memastikan para pelaku UMKM sudah tidak sulit melakukan pendaftaran KI. Apalagi, sudah ada banyak program yang tersedia dan juga terdapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang bertugas untuk menangani kekayaan intelektual.
"Kita punya banyak program, dengan berbagai cara lewat terjun ke lapangan. Pemda sangat gencar mendorong lewat program BRIDA. Dulu kan enggak terurus, sekarang sudah punya badan yang tupoksinya memang mengurus kekayaan intelektual. Jadi akan semakin cepat. Cuma memang ini harus melibatkan banyak pihak untuk melakukan percepatan, supaya masyarakat memandang ini sangat perlu," ucap Koster.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ROS)
Sentimen: positif (99.9%)