Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Cara Tes Uji Emisi Kendaraan Sendiri, Agar Lolos dari Denda Tilang sampai Rp500 Ribu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Tilang uji emisi dengan denda resmi diberlakukan hari ini, Jumat, 1 September 2023. Pengendara perlu memahami syarat dan ketentuan kendaraan, supaya lolos dari denda dengan nominal sampai Rp500 ribu tersebut.
Setiap kendaraan yang tidak lolos diwajibkan membayar sanksi. Bagi kendaraan motor yang melanggar, denda yang berlaku senilai Rp250 ribu. Sedangkan untuk mobil, denda yang diberikan sekitar Rp500 ribu.
Untuk itu, perlu dipahami bagaimana cara menguji emisi kendaraan secara mandiri. Syarat dan ketentuannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Lolos tidaknya kendaraan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.
Dilansir dari Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berikut di antaranya, syarat-syarat agar lolos uji emisi kendaraan saat ditilang:
Baca Juga: Kendaraan Dinas Polisi yang Tak Lolos Uji Emisi Dikenai Sanksi Tilang
- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
Baca Juga: Anies Baswedan Dipasangkan dengan Cak Imin, ke Mana Partai Demokrat Melangkah?
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
- Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Baca Juga: Dinkes Tangerang Sebut Polusi Udara Jadi Penyebab Kematian Kelima Tertinggi di Indonesia
Denda Tilang Uji Emisi Berlaku 1 September 2023Jika pada uji coba razia uji emisi kendaraan per 25 Agustus 2023, denda belum diterapkan, per hari ini, 1 September 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memulai sanksi tilangnya.
Penindakan tilang terkait bersandar pada aturan di Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Kamis, 31 Agustus 2023. ***
Sentimen: netral (66.7%)