Denda Tilang Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini di Jakarta, Segini Besarannya
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait mulai memberlakukan denda tilang emisi hari ini, Jumat (1/9/2023). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Diketahui, denda tilang emisi merupakan upaya Pemprov dan pihak terkait lainnya untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di Ibu Kota.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.
Doni mengatakan kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ucap AKBP Doni Hermawan.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (72.7%)