Siap-siap, Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Besok
Medcom.id Jenis Media: News
2 Sep 2023 : 01.15
Jakarta: Tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai besok Jumat, 1 September 2023. Masyarakat dengan kendaraan tidak lulus uji emisi akan didenda.
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Doni mengatakan mekanisme penilangan tak berbeda dengan biasanya. Denda kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbeda.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya
Doni mengatakan penerapan sanksi dilakukan setelah uji coba sejak 25 Agustus 2023. Hasil sosialisasi, masih banyak pengendara yang tidak lulus uji emisi.
"Ini kan bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," katanya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5 persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan. Uji emisi dilakukan setelah polusi di Jakarta buruk.
"Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen. Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat, 25 Agustus 2023
Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.
"Bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Doni mengatakan mekanisme penilangan tak berbeda dengan biasanya. Denda kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbeda.
-?
- - - -"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya
Doni mengatakan penerapan sanksi dilakukan setelah uji coba sejak 25 Agustus 2023. Hasil sosialisasi, masih banyak pengendara yang tidak lulus uji emisi.
"Ini kan bagi kendaraan yang di atas 3 tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," katanya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5 persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan. Uji emisi dilakukan setelah polusi di Jakarta buruk.
"Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen. Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat, 25 Agustus 2023
Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.
"Bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (86.5%)