Sentimen
Negatif (100%)
1 Sep 2023 : 17.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gresik

Tokoh Terkait

Ajukan Keberatan Bea Keluar, Ini Kata Bos Freeport

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

1 Sep 2023 : 17.10
Ajukan Keberatan Bea Keluar, Ini Kata Bos Freeport

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan keberatannya perihal aturan baru mengenai tarif bea keluar untuk produk hasil olahan mineral logam, termasuk untuk konsentrat tembaga.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, walaupun pihaknya tetap membayar bea keluar, namun pihaknya tetap mengajukan keberatan atas besaran tarif bea keluar terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 71 tahun 2023 ini.

Dia beralasan, ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang efektif berlaku pada 2018 lalu. Dalam ketentuan IUPK tersebut, seharusnya perusahaan tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat setelah progres smelter mencapai 50%.

-

-

"Ini kan bertentangan dengan yang ada di IUPK kami, makanya kita tetap bayar bea keluar, namun kita ajukan keberatan. Kemudian kalau keberatan itu ditolak, bisa banding ke pengadilan pajak, itu normal course of business dan banyak terjadi, termasuk dispute pajak," jelas Tony kepada CNBC Indonesia dalam program BUMN Performance Report 2023, dikutip Jumat (1/9/2023).

Tony mengatakan, aturan baru itu akan sangat mengganggu perusahaan karena perusahaan telah menyetorkan royalti dari penjualan tembaga, namun masih harus dikenakan bea keluar sebesar 7,5%. Di sisi lain, progres proyek pembangunan smelter tembaga baru di Gresik sudah di atas 75%.

"Kalau dikatakan bea keluar akan mengganggu ya tentu akan sangat mengganggu. 7,5% sales, kan berarti sudah bayar royalti ada lagi (bea keluar) 7,5%, padahal progres smelter sudah 75%," tambahnya.

Dengan begitu, dia mengharapkan adanya kepastian dan konsistensi peraturan di Indonesia.

"Yang paling penting adalah masalah kepastian, konsistensi. Kami kan diatur dalam IUPK disebutkan juga soal bea keluar yang mengacu pada Permen 164 (Tahun 2018) yang berlaku saat itu. Kalau progres smelter lebih dari 50% maka kami bea keluarnya 0," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan PMK No.71 tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50%.

"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%," tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71/2023.

Pada PMK No.71 tahun 2023 ini, pengenaan bea keluar dibagi menjadi tiga tahap sesuai dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter. Khusus untuk ekspor konsentrat tembaga, besaran bea keluar menjadi sebagai berikut:

- Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 10% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 15% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.

- Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan, maka akan dikenakan bea keluar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.

- Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%, maka perusahaan akan dikenakan bea keluar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.

Adapun progres pembangunan smelter tembaga baru milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, hingga akhir Juli 2023 dilaporkan telah mencapai 75%.

Ini artinya, jika mengacu pada aturan sebelumnya, PTFI seharusnya dibebaskan tarif bea keluar karena pembangunan proyek smelter telah melebihi 50%. Sedangkan berdasarkan aturan PMK No.71/2023, PTFI akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5%.


[-]

-

RI Bakal Punya Pabrik Raksasa Hasilkan 50 Ton Emas/Tahun!
(wia)

Sentimen: negatif (100%)