Sentimen
Positif (66%)
1 Sep 2023 : 12.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen, bank bjb

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Kronologi Istri Dirut Taspen ANS Kosasih Bongkar Perselingkuhan Suaminya

1 Sep 2023 : 12.55 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Istri Dirut Taspen ANS Kosasih Bongkar Perselingkuhan Suaminya

AYOBANDUNG.COM -- Dirut Taspen ANS Kosasih kini menjadi perhatian publik setelah diduga isi percakapan dengan sang istri ramai di media sosial media.

Istri Dirut Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy, menjelaskan soal kronologi kasus perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Rina Lauwy meminta bantuan Kamaruddin Simanjuntak untuk menjadi pengacaranya.

Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa membantu istri Dirut Taspen, Rina Lauwy, secara sukarela tanpa biaya.

Kasus Dirut Taspen ANS Kosasih semakin membuat publik heboh setelah Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bukti-bukti soal perselingkuhan Dirut Taspen.

Baca Juga: Cair 1 September, Segini Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Semua Golongan, Belum Naik 12 Persen!

Melalui akun Youtube Deddy Corbuzier, Rina Lauwy ditemani Kamaruddin Simanjuntak menceritakan kronologi kejadian bersama Dirut Taspen ANS Kosasih.

Rina Lauwy menjelaskan bahwa pada awalnya tidak ada kasus bercerai dengan Dirut Taspen.

"Waktu itu memang belum ada perceraian, jadi bukan maksudnya gak ada perceraian, saya digugat cerai oleh suami saya." ujar Rina Lauwy melalui akun YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Rina Lauwy juga menjelaskan alasannya digugat cerai oleh suaminya, Dirut Taspen ANS Kosasih.

"Pernah tuh kejadian viral kan, yang di pinggir jalan itu, yang saya ketemu dia dengan wanita lain, ya setelah itu saya digugat." lanjut Rina.

Saat itu Rina Lauwy digugat cerai pada bulan Februari 2021 akhir.

"Saya kan pikir loh kok sampai sekarang saya belum diminta nih tanda tangan, sempat telfon ke kantor dan sebagainya 'kita gak urus buk apa kayak gimana'." kata Rina.

Baca Juga: Kampung Saparantu dan Kampung Sindur, Nama dari Satu Jenis Pohon yang Sama

Rina juga menjelaskan bahwa setahunya peraturan KPK, bahwa laporan LHKPN tidak akan dipublish jika belum ditandatangani oleh pemberi kuasa yaitu pasangan.

"Nah waktu itu tidak sengaja saya lihat, loh kok sudah dipublish tapi saya tidak merasa memberikan tanda tangan." lanjutnya.

Kamaruddin Simanjuntak juga ikut menegaskan bahwa hingga saat ini Rina Lauwy dan Dirut Taspen ANS Kosasih belum bercerai.

"Sampai sekarang pun belum cerai, jadi kalau ada yang mengatakan ibu ini (Rian Lauwy) bercerai itu hoax." kata Kamaruddin.

Rina Lauwy juga menyatakan bahwa ia tidak ingin melanggar peraturan yang ada.

Namun saat Rina cek laporannya, ia menemukan ada kejanggalan. Rina mengaku menemukan ada aset orang tuanya yang masuk ke laporan tersebut.

Baca Juga: Resmi dari SKB 3 Menteri! Ini Daftar Tanggal Merah September 2023, Masyarakat Bisa Libur Panjang, Cek di Sini!

Rina kembali menjelaskan bahwa rekaman yang sempat viral pada Februari 2021 sebenarnya adalah rekaman tahun 2020.

"Jadi waktu kejadian itu saya pertama digugat itu Februari 2021, rekaman itu sebenarnya 2020 Agustus Itu saya yang merekam," ungkapnya.

Muhammad Ismak, kuasa hukum Kosasih, yang juga Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020, mengatakan ironis cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy yang mana permasalahan perceraian kliennya, Kosasih, sebagai mantan suami kedua Rina Lauwy kemudian melebar menjadi penggiringan opini publik, di luar dari pokok permasalahan sebenarnya.

"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ishmak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.

Menurut Muhammad Ismak, pernikahan antara kliennya dengan Rina Lauwy pada tahun 2013 mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2014 silam. Sebelumnya, keduanya telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya, dan kliennya memiliki 3 anak dari istri pertama.

Baca Juga: Danau Terindah dan Dijadikan Google Doodle Hari ini, tetapi Mengapa Danau Toba Ditinggalkan para Turis?

"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar dia.

Ismak mengingatkan bahwa kasus perceraian kliennya dengan mantan istri kedua Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa sidang perceraian di tingkat pertama, di mana kliennya dan Rina Lauwy saling menggugat cerai, pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan telah terjadinya perceraian dengan segala akibat hukumnya.

"Lalu dalam perjalannya saudari Rina Lauwy kemudian mengajukan banding dan putusannya di PT menguatkan putusan pertama, kemudian naik ke kasasi lalu di MA putusan sama. Tetap cerai. Seharusnya ketika permasalahan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, permasalahan klien kami dengan saudari Rina Lauwy sudah selesai, lalu mengapa saudari Rina Lauwy masih memberikan pernyataan-pernyataan di berbagai kesempatan menyerang klien kami?," ujarnya.

Ismak menambahkan bahwa dalam perjalanan proses perceraian terjadi, pengacara Rina kemudian beralih ke Kamaruddin Simanjuntak pada gugatan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) hingga MA. Pada perkara itu, pada persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi pokok permasalahan awalnya yakni perceraian, tidak ada satupun permasalahan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero) yang menjadi dasar alasan perceraian atau setidak-tidaknya muncul sebagai fakta persidangan pada pengadilan.

"Kemudian mengapa fitnah tuduhan penyalahgunaan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen ini baru muncul diluar persidangan? Dan mengapa rekan KS berbicara menyerang pribadi klien kami?. Bahwa yang menjadi tanda tanya besar adalah, klien kami tidak mengenal secara pribadi dengan rekan KS, tidak memiliki urusan bisnis maupun pribadi, tetapi mengapa klien kami diserang secara membabi buta oleh rekan KS?," tuturnya.

Ismak menegaskan, langkah Kosasih dengan menempuh jalur hukum yakni dengan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum, hal itu sebagai wujud untuk memulihkan harkat dan martabat klien serta keluarganya, khususnya anak-anaknya, akibat fitnah dan berita bohong yang kemudian menjadi viral.

Baca Juga: Pemkot Bandung Salurkan Bantuan Rp6 Miliar Bagi 1.008 KK Terdampak Citarum Harum Lewat Bank BJB

"Perlu di ingat, bahwa negara ini merupakan negara hukum dan setiap perkataan seseorang yang menyerang pribadi orang lain harus dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan maka harus dipertanggung jawabkan jikalau perkataan itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik," ungkap dia.

Ismak menambahkan bahwa Laporan Polisi ini juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mantan istri dan rekan KS untuk membuktikan semua perkataannya melalui proses persidangan secara hukum, bukan dengan berbicara ke media. “Jika, merasa memiliki bukti, silahkan buktikan di pengadilan dari pada berbicara di media," tegasnya.

Ismak meminta kepada berbagai pihak, seperti media cetak, media online, dan juga influencer media sosial untuk tidak ikut memperkeruh persoalan ini dengan menyebarkan berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya.

"Kami akan menempuh upaya hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami dari postingan atau komentar tersebut. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk segera menghapus dan/atau menarik kembali postingan dan/atau komentar tersebut untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari," imbuhnya.*

Sentimen: positif (66.6%)