Sentimen
Negatif (98%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kasus: HAM, pembunuhan, penganiayaan

Korban Lain Kebrutalan Oknum Paspampres Diminta Segera Lapor ke LPSK

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Korban Lain Kebrutalan Oknum Paspampres Diminta Segera Lapor ke LPSK

RILISID, Jakarta — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta masyarakat yang menjadi korban kebrutalan oknum Paspampres Praka RM dkk, segera melapor agar mendapat perlindungan. LPSK belum mengetahui secara pasti jumlah korban dari tiga oknum anggota TNI tersebut.

"Kalau ada masyarakat atau teman-teman media menginfokan ke kami, kami akan siap mendatangi para korban maupun saksi yang memang membutuhkan layanan perlindungan dari LPSK,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Pertimbangan ini dilakukan LPSK mengingat pernyataan Pomdam Jaya/Jayakarta yang menemukan fakta baru terkait dengan kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang melibatkan tiga oknum anggota TNI. 

Ternyata, selain Imam Masykur (25 tahun) juga ada warga sipil lainnya, menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Praka dkk.

Hasto menegaskan, LPSK bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turun langsung mengintervensi keluarga Imam Masykur. LPSK akan berfokus pada penyediaan layanan perlindungan bagi keluarga korban penganiayaan yang berujung pada pembunuhan oleh oknum paspampres.

"Kita akan segera berangkat dan juga bersama dengan Komnas ham, tentu Komnas ham akan menjalankan mandatnya sendiri untuk melakukan penyelidikan,” kata Hasto.

Selain perlindungan bagi keluarga Korban, LPSK juga akan terfokus kepada memberikan bantuan untuk melakukan penilaian terhadap restitusi atau ganti rugi atas hilangnya nyawa Imam Masykur.

"LPSK siap memberikan perlindungan maupun memberikan bantuan termasuk penilaian restitusi apabila keluarga korban menghendaki,” jelasnya.

Sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel Com Irsyad Hamdie Bay Anwar mengungkap tiga anggota TNI yang melakukan penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap Imam Masykur (25) warga Aceh.

Kata Irsyad, dari tiga anggota TNI hanya satu yang merupakan anggota Paspampres yaitu Praka RM. Dua pelaku lainnya, merupakan anggota TNI direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda. (*)

Sentimen: negatif (98.4%)