Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ibadah Haji
Tokoh Terkait
Kemenag Bakal Kaji Wacana Haji hanya Boleh 1 Kali
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) segera membahas persiapan ibadah haji 2024. Prosesnya diawali dengan pelaporan penyelenggaraan haji 2023 ke DPR.
”Kami akan lapor ke DPR pada 31 Agustus,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah membuka Jakarta Plurilateral Dialogue 2023 di Jakarta kemarin (29/8).
Setelah laporan penyelenggaraan haji 2023 diterima DPR, baru melangkah pada pembahasan penyelenggaraan haji 2024. Diawali dengan pembahasan usulan biaya haji dari Kemenag.
Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan pada 2023, pembahasan haji 2024 bisa lebih cepat. Pada haji 2023, Kemenag baru menyampaikan usulan biaya haji pada pertengahan Januari 2023. Penyebabnya, menunggu kepastian kuota dari Arab Saudi. Sementara, untuk haji tahun depan, Saudi sudah mengumumkan bahwa kuota untuk Indonesia mencapai 221 ribu jemaah.
Terkait dengan biaya haji tahun depan, Yaqut belum berkomentar. Dia hanya menegaskan, dengan kuota yang ditetapkan sejak awal, persiapan haji 2024 bisa dilakukan sejak dini. Termasuk masa pelunasan ongkos haji 2024.
Pada kesempatan itu, Yaqut mengomentari wacana haji dibatasi cukup satu kali saja. Dalam Islam, kata dia, haji memang diwajibkan satu kali seumur hidup. ”Itu pun jika mampu. Namun, usulan (haji cukup satu kali, Red) harus dikaji,” tuturnya.
Kajian tersebut penting mengingat antrean haji saat ini sudah sangat panjang. Yaqut menyatakan, jika menggunakan pertimbangan antrean haji yang panjang, aturan pembatasan haji cukup satu kali saja itu tepat. Namun, di antrean yang panjang tersebut, ada yang sudah berhaji. Karena itu, dia menegaskan bahwa perlu dilakukan kajian secara terpisah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mendukung wacana kebijakan tersebut sebagai upaya mengurangi antrean keberangkatan haji. Juga memberikan kesempatan bagi mereka yang belum menjalankan haji.
Selain mengurangi antrean, kata dia, wacana pembatasan naik haji akan mengurangi tekanan kepada pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji. Mengingat, pada penyelenggaraan haji 2023, banyak masalah yang dihadapi para jemaah Indonesia.
”Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang saat ini sudah masuk prolegnas,” ungkapnya. Dia meminta pemerintah melakukan perencanaan matang sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. (jawapos/fajar)
Sentimen: negatif (72.7%)