Polri Tetapkan Alvin Lim Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Penetapan tersangka Alvin Lim disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL [Alvin Lim]," kata Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya menerima delapan laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Kasus itu kemudian diambil alih dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Menurut Vivid, penetapan tersangka terhadap Alvin sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Tercatat, ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," kata Vivid.
Dalam kasus ini, Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Adapun salah satu laporan terhadap Alvin Lim itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022.
"Laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu. Karena apa yang disampaikan tokoh tersebut yang menghina salah satu institusi penegak hukum di negara kita dengan kata-kata yang tidak pantas, nah ini yang dipersoalkan," kata Kombes Endra Zulpan yang saat itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Terpisah, kuasa hukum Alvin Lim, Bambang Hartono mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan UU Advokat.
"Menurut pihak kami ini adalah dugaan pelanggaran hukum khususnya Pasal 16 UU Advokat karena Alvin Lim berbicara tENTANG adanya oknum jaksa yang memeras kliennya berdasarkan narasumber yang diterima," kata Bambang saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, justru yang dirugikan secara materi adalah kliennya. Sebab, klaim dia, mobil Alvin disita jaksa dan uangnya puluhan juta hilang.
"Jadi korban pemerasan, namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban masyarakat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan. Apalagi Alvin lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa," ucap Bambang.
Bambang mengatakan seharusnya polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan, karena yang dilakukan Alvin Lim tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas Polri yang menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik.
"Mereka memiliki kebebasan hukum dalam menjalankan tugas, ini diatur oleh Undang-undang," tutur Bambang.
Sentimen: negatif (99.9%)